Cegah Penyelundupan Handphone Rutan Kota Agung Terapkan Loker Penitipan Barang

 


Gerbangindonesia88.com, Tanggamus -- Sebagai langkah nyata dan komitmen Rutan Kota Agung dalam mengantisipasi masuknya Telepon Seluler serta barang-barang terlarang ke dalam Rutan atau blok hunian Warga Binaan, Rutan Kota Agung  terapkan loker penitipan Barang,Kamis 29/9/22


Tak main main, penerapan aturan ini berlaku untuk semua pengunjung dan petugas Rutan Kota Agung itu sendiri, agar tidak ada celah untuk barang larangan masuk ke Rutan 


Saat diwawancawai Koran Harian Gerbang Sumatra 88, Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung,Akhmad Sobirin Soleh Mengatakan, tak main main, penerapan aturan ini berlaku untuk semua pengunjung dan petugas Rutan Kota Agung ini sendiri,hal ini sebagai langkah untuk mencegah masuk nya Handphone dan juga barang-barang terlarang lainnya.



“Menurut Sobirin, siapapun yang melewati area pintu II harus di geledah. Semua jenis alat komunikasi, tas serta barang yang dapat mengganggu dan menimbulkan gangguan kamtib harus dititipkan di setiap loker yang telah disediakan, sehingga tidak ada lagi alasan bahwa Rutan Kota Agung terjadi pembiaran penyelundupan Hp kedepannya, terangnya


Karutan menambahkan,, atauran ini didukung penuh oleh seluruh jajaran serta dukungan tersebut terlihat dari kekompakan jajaran pejabat struktural yang terdiri Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, dan Kasubsi Pengelolaan turun langsung bersama meninjau fasilitas loker yang terpasang di area loket layanan/wasrik, serta di area P2U. Selain itu, mereka juga memberikan himbauan pada petugas piket layanan untuk memberikan sosialisasi kepada para pengunjung tentang penggunaan loker penitipan barang ini.


“Saya akan terus mendorong ide-ide kreatif dari CPNS angkatan 2022. Dengan harapan, dari ide kreatif itu akan tumbuh menjadi inovasi yang berkontribusi positif bagi peningkatan kinerja organisasi. Kalau kinerja organisasi meningkat, tentu indeks kepuasan masyarakat akan meningkat karena merasa dilayani dengan baik,” pungkas Sobirin. (*)