Kuasa Hukum Korban Pencabulan Harap Pelaku Segera Ditangkap



Gerbangindonesia88.com,  Lampung Utara,-Pelaku pencabulan seorang bocah (3) yang terjadi di Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan oleh sopir truk berinisial E masih berkeliaran. Padahal kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lampung Utara.(Lampura) dengan nomor Bukti Laporan STPL/2593/B-1/IX/2022/SPKT/POLRES LAMPURA/POLDA LAMPUNG.


Kuasa hukum korban Candra Guna SH menjelaskan, kasus tersebut di laporkan pada pihak Polres Lampura hingga saat ini pelaku belum ditangkap juga sedangkan pada tahun 2021 kasus ini pernah dilaporkan korban dan pernah di tahan selama satu bulan herannya terlapor E bisa di bebaskan sampai saat ini berkeliaran,"ujar Candra.


“Pelaku yang bekerja sebagai sopir sampai saat ini belum ditangkap kembali, masih dalam pengembangan,” katanya.


Ia menambahkan, jika tidak ada tindaklanjutnya secara hukum pihak pengacara korban S akan membuat surat resmi laporan ke Polda Lampung maupun Mabes Polri.


“Kita akan buat urat resmi pengaduan ke pimpinan Polda Lampung atau kalaupun memang ini juga tembusan ke Mabes Polri. Secara normatif karena kita kan hak hukum keluarga itukan dijamin undang-undang,” ujarnya.


Candra berharap, kepolisian dapat segera gerak cepat (gercep) melakukan penangkapan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut siapapun bisa dilakukan proses juga.


“ Kami minta Pelakunya segera ditangkap, siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini bisa diproses,” harapnya.(*)