Diduga BB Kasus Wartawan Gadungan Dilepas



Lampung Utara - Diduga salah satu barang bukti berupa kendaraan roda empat yang digunakan oleh Tersangka Ahmad untuk melakukan pemalsuan dokumen dan tipu gelap tidak diamankan, Jumat (21/10/2022)

Barang bukti berupa kendaraan roda empat dengan nomor polisi BE 1710 AF tersebut digunakan oleh Tsk Ahmad untuk melakukan pemalsuan dokumen milik Media Gerbang Sumatera88 untuk melakukan tipu gelap di SMAN 1 Abung Barat beberapa waktu lalu.

Awalnya saat proses penangkapan Tsk Ahmad beberapa barang bukti telah diamankan termasuk kendaraan tersebut. Namun beberapa hari kemudian saat proses perkara ini masih berlangsung, kendaraan tersebut tidak lagi terlihat di Mapolres Lampung Utara.

Masih menjadi tanda tanya terkait kendaraan tersebut. Apakah menjadi barang bukti yang "dilepaskan" begitu saja? Atau memang tidak termasuk dalam catatan barang bukti kasus tersebut? Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait. (Shanti)