Dua Orang Pemakai Dan Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Petugas

 



Lampung Utara ---Petugas Polsek Bunga Mayang, Lampung Utara meringkus dua orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda di daerah itu, Senin (5/12/2022), pukul 17.30.


Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dua paket sabu dan alat hisab sabu (bong).


Dua orang pemakai yaitu Eko Radianto (34) dan Fendi (32), warga Desa Sumaju, Bungamayang serta seorang pengedar yakni Hendri ( 32), warga Desa Sukadana Ilir, Bungamayang, Lampung Utara.


Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (6/12/2022), mengatakan ketiga tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu ditangkap di dua.lokaao yang berbeda.


"Dari penangkapan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dan alat hisab (bong),"ujarnya.


Kasat menjelaskan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap dua orang pemakai yaitu Eko dan  Pendi, saat keduanya sedang menghisab sabu di rumah tersangka Eko.


Dari kedua tersangka pemakai tersebut, petugas menyita satu paket sabu seharga Rp 200 ribu berikut alat hisab (bong).


"Mereka ditangkap sedang menghisab sabu di dalam rumahnya,"kata kasat.


Dari hasil pengembangn kedua tersangka mengakui barang terlarang tersebut dibelinya dari seorang yang bernama Hendri, dari penangkapan tersangka Hendri, petugas menyita sabu paket sabu dan ia mengakui barang sabu dibelinya dari seseorang yang beralamat di luar daerah Lampung Utara.


"Ketiga tersangka pemakai dan pengedar sabu-sabu tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,"terangnya.


Atas perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) udang-udang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)