Kejari Lampura Musnahkan BB Tindak Pidana Umum



Lampung Utara -----Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melakukan pemusnahan barang bukti dalam penganan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah) dari bulan Januari ---14 Desember 2022, di halaman kantor setempat, Rabu (14/12/1022).



Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 43 perkara dan perkara yang mendominasi adalah kasus penyalah gunaan narkoba.


 Menurut Mukhzan Kejari Lampung Utara usai acara pemusnahan barang bukti mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah inkrah dan sebanyak 43 perkara selama bulan Januari ---14 Desember 2022. 


"Dari puluhan perkara yang ditangani tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah ingkrah dan barang bukti kejahatanya kini musnakan dengan cara dibakar dan dibelender serta di potong mengunankan gergaji mesin,"ujarnya.


Kejari juga merinci adapun  dari 43 perkara yang ditangani tersebut terdiri dari 24 perkara narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 392,305, ganja seberat 181 gram, inex 1,39 gram yang nilainya diperkirakan delapan puluh juta. Untuk pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dimasukan kedalam mesin belender yang diberi air.


Selain itu, untuk barang bukti yang dimusnahkan seperti senjata api ada dua unit, golok tiga buah dan pisau lima buah serta 10 unit Hp berbagai merek.


"Untuk senjata api dan senjata tajam serta Hp dilakukan dengan cara dipotong mengunkan  gergaji mesin dan untuk Hp dilakukan dengan dirusak mengunakan palu.


Sedangkan perkara lainya sebanyak   9  perkara orang dan harta benda dan  10 perkara tentang  keamanan.  


"Tahun ini masih didominasi dengan penanganan perkara kasus penyalah gunaan narkoba yang ditangani pihak kejari Lampung Utara,"terangnya.


Dia menambahkan perkara tersebut terkumpul sejak Desember 2021 hingga September 2022. “Tahun ini ada peningkatan di perkara narkotika. Untuk nark


Kejari juga menjelaskan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)