Anggota Polri Dituntut Sebagai Pengayom Melindungi Masyarakat

 




 Lampung Utara-Anggota Polri sebagai aparatur negara yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta sebagai penegakan hukum, dituntut untuk dapat menjadi sosok insan penolong, Senin (16/1/2023)


Dilihat dari tugas  fungsinya  Polisi adalah pengayom dan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan melindungi warga dari segala bentuk ancaman dan gangguan serta sebagai  pelayan maupun  masyarakat berperan sebagai aparat yang penolong.



Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, saat dikonfi awak media dan bertanya tentang aktifitas anggota yang acap kali hadir ditengah masyarakat dan menolong warga, dirinya menjelaskan  setiap anggota polisi menumbuh kembangkan rasa kepedulian, peka untuk secara ikhlas menolong orang lain, ditinjau dari segala aspek kehidupan termasuk agama, tentulah akan lebih banyak mendatangkan manfaatnya, selain menjadikan amal ibadah, masyarakat merasa akan lebih dekat dan merasa memiliki Polisi itu sendiri.

"Dengan demikian komunikasi menjadi terbangun kemudian terkait pemeliharaan kamtibmas sekecil apapun informasi akan disampaikan oleh masyarakat kepada Polisi, dan outcome nya efektif dalam kita menekan gangguan kamtibmas,"ujarnya.



Kapolres AKBP Kurniawan, juga mengatakan setiap aparat polisi yang bertugas di tengah-tengah masyarakat harus bisa tampil dan berperan sebagai penolong, tidak terkecuali saat mereka sedang berada di rumah yang memang rata rata bertempat tinggal di lingkungan masyarakat.


"Seluruh anggota kepolisian kususnya Polres Lampung Utara harus dapat tampil di tengah masyarakat dan berperan sebagai penolong,"katanya. (GA)