Tulang Bawang Barat - Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur Tiga orang laki-laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial, OV (14). Senin (2/01/2023).
"Pelaku berinisial WL (20), FD (19), TB (20) ketiga Pelaku tersebut merupakan wargaTiyuh Gunung Menanti Kec.Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/2 /I/2023/SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 02 Januari 2023.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M,.yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menjelaskan awal mula kejadian Pada hari hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira jam 23.00 Wib di kediaman terlapor WL yang beralamat di Tiyuh Gunung Menanti Kec. Tumi Jajar Kab. Tulang Bawang Barat diduga telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor an. WL dkk terhadap korban OV peristiwa bermula sekira jam 18.30 WIB korban disusul oleh rekan korban An. Ayu di kediaman korban alamat Tiyuh Tiyuh Daya Murni Rt/Rw 002/003 Kec. Tumi jajar Kab. Tulang Bawang Barat.
Lanjut Kasat " korban di jemput dengan tujuan agar korban dapat menemani saudari Ayu untuk mengantar paket COD namun ternyata apa yang disampaikan saudari Ayu tidak benar namun justru korban dibawa oleh saudari ayu menuju ke kediaman terlapor WL sesampainya di kediaman terlapor sudah ada 5 (Lima) orang laki-laki yang menunggu, sesampainya di kediaman terlapor saudari Ayu masuk ke dalam kamar bersama 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal kemudian korban dibawa kedalam sebuah kamar oleh 3 (tiga) orang laki laki yang salah satunya diketahui bernama WL sedangkan 2 (Dua) orang lainnya tidak dikenal, lalu terlapor WL membekap mulut korban dengan tangan nya sedangkan 2 (Dua) orang lainnya membuka pakaian korban, lalu setelah pakaian korban terbuka pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma setelah itu korban menceriitakan kejadian tersebut kepada orang tuanya lalu korban di dampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Ditambahkan Kasat " Berdasarkan Laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi saksi secara estapet dan juga terhadap terlapor WL dianya mengakui telah melakukan persetubuhan secara bersama sama dengan Rekannya yang bernama TB dan FD terhadap korban OV , selanjutkan team Unit PPA Satreskrim melakukan koordinasi dengan kepala Tiyuh Gunung Menanti sehingga kepala tiyuh menyerahkan kedua terlapor yaitu TB dan FD kemudian dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan Secara bersama sama terhadap anak dilakukan dengan paksaan dengan membekap mulut nya dan bersama sama memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban secara bergantian.
Terhadap ketiga Pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak." Pungkas Kasat Reskrim.(Sdr.Noven/humas_tubaba).