John L Situmorang Menduga Penyidik Begitu Nafsu Menetapkan Kliennya Sebagai Tersangka



Kota Metro-- Kuasa Hukum Sony Febrian Kusuma, John L Situmorang menyebutkan penyidik Kantor Pelayanan Pajak  Metro Dinilai keliru dalam menetapkan tersangka kepada klienya, Jumat (06/01/2023)

John L Situmorang  Kuasa Hukum dari Sony Febrian Kusuma menyampaikan pihaknya menanyakan alasan pihak penyidik KPP Metro menetapkan tersangka kliennya.  

“Kedatangan kami ke Dirjen Pajak untuk mempertanyakan alasan penyidik pajak menetapkan klien kami menjadi tersangka sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i KUP Nomor 28 Tahun 2007. Kemarin, 5 Januari 2023 kami sudah bertemu dengan penyidik pajak, R. Kurnia Setiawan dan Pubione Akbar, menurut penyidik  yang menjadi alasan untuk menetapkan tersangka karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut  ke KPP Metro, Lampung sebagaimana pasal yang disangkakan,” ucapnya John L Situmorang dalam konferensi pers yang diterima awak media, Jum'at, (06/01/2023). 

Lebih lanjut dikatakan John L Situmorang menepis pihak kliennya telah memotong, memungut dan tidak menyetor pajak. 

“Kami mempertanyakan alasan penyidik karena faktanya klien kami tidak pernah memotong atau memungut pajak sehingga jika dituduhkan tidak menyetor. Pertanyaan siapa yang memotong dan siapa memungut  serta siapa yang tidak setor ?” tanya John L Situmorang.

Pertanyaan tersebut diutarakan dengan alasan bahwa klien mereka tidak pernah menerima pembayaran pajak dari pihak korban, apalagi sampai memotong dana tersebut. Dari pertanyaan tersebut terbukalah fakta, bahwa tagihan yang seharusnya dilakukan oleh  kliennya,  dari PT.YP telah dibayarkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kilennya , bahkan secara hukum tidak memiliki kaitan hukum dengan CV, KTP, ataupun berkas milik kliennya. 

Jadi dari terbukanya akar permasalahan tersebut, John L Situmorang menduga penyidik terkesan begitu nafsu dan memaksakan kehendak untuk menetapkan tersangka.  “Bahkan hebatnya lagi tindakan ini malah dibenarkan dan dilegalkan oleh penyidik bahwa klien kami lah tersangkanya, dan disambut oleh  Kejati Lampung menerima P-21 dan tanggal 10 Januari 2023 tahap II persidangan di Kejari Metro. Apakah ada pesanan untuk mengkriminalisasi klien kami?” tanya John L Situmorang.


“Seperti diketahui klien kami saat ini kondisi fisiknya sedang tidak baik, ditambah dengan penetapan tersangka semakin menambah penderitaan klien kami, seharusnya pihak penyidik meneliti kembali dan jangan sampai keliru dalam mengambil keputusan” pungkasnya. (tim)