Lampung Utara- Masih kuat dalam ingatan kita saat Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K yang turut mengusung jenazah (ILH) korban kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) hewan ternak kurang lebih satu minggu yang lalu TKP di Desa Sukamaju RT/RW 001/004 Kecamatan Abung Semuli Kab. Lampung Utara seraya mengatakan "secepatnya akan kami ungkap".
Pernyataan itu ia buktikan dengan keberhasilan jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara di backup TEKAB 308 Presisi Polda Lampung yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., dengan menangkap dua dari empat orang pelakunya pada Kamis 26/1/2023 pukul 18.30 wib di sebuah rumah kontrakan wilayah Muara penimbun Kecamatan Indralaya Kab Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Dikatakan oleh Kapolres AKBP Kurniawan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang bersenjata api dan juga sajam, spesialis pencurian hewan ternak antar Propinsi.
Untuk di Lampung Utara sendiri setelah didalami tercatat ada 6 (enam) TKP dari aksi kejahatannya yakni dua di wilayah Kecamatan Abung Timur, empat di wilayah Kecamatan Abung Tengah "ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers bertempat di halaman RSU Riyacudu Kotabumi. Jumat (27/12923)
Lebih lanjut Kapolres AKBP Kurniawan mengungkapkan terkait penangkapan para pelaku, melalui serangkaian penyelidikan Timnya TEKAB 308 Presisi yang di backup TIM TEKAB 308 Polda Lampung mendapat informasi keberadaan pelaku diketahui berada wilayah Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Tim yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi langsung bergerak kesasaran persisnya di sebuah kontrakan Takeda Muara Penimbun Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap terduga pelaku utama FRZ (33) terdata warga Indralaya Kab Ogan Ilir Sumatera Selatan berikut barang bukti. (*)