PPPK Kecamatan Pajar Bulan, Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

 



 LAHAT - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 20 Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Pajar Bulan Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai, Sabtu 14 Januari hingga Kamis 19 Januari 2023.


Ketua Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan Pajar Bulan Bapak Agus Kristison, A.Md didampingi Anggota Meco Afriansyah, SE dan Apriani, S.Pd melalui Staf penerimaan PKD Elva Anggraini mengatakan, rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Panwaslu Kecamatan Pajar Bulan dengan nomor : 02/PM.01.00/KS-03.15/01/2023.


“Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” katanya, Kamis 19 Januari 2023.


Menurut Elva, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan Yang Ada di Kecamatan Pajar Bulan, Termasuk lokasi keramaian seperti tempat-tempat pelayanan publik.


“Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga Kecamatan Pajar Bulan yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya,” terangnya.


Lebih jauh Apriani, S.Pd Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pajar Bulan menjelaskan, Rekrutmen PKD ini juga dilakukan Panwascam di seluruh kecamatan Di Kabupaten Lahat.


“Jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan Desa hanya satu orang, untuk Kecamatan Pajar Bulan total 20 orang untuk 20 Kelurahan Desa yang ada,” paparnya.


Untuk syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD. Di antaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Pajar Bulan minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.


“Untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal diisi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam atau di Kantor Bawaslu Kabupaten Lahat." pungkasnya. (Ganda)