Satresnarkoba Polres Lampura Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu 

Lampung Utara- Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di jalan Jendral Sudirman Kotabumi setempat, Rabu (25/1/2023), pukul 17.00.


Dari penangkapan itu,  petugas menyita barang bukti tujuh paket sabu seberat 3,45 gram dan satu bundelan bungkus plastik serta satu buah Hp.


Tersangka yakni berinisial PJ alias Jaya (40) warga jalan Kapten Mustofa Gang Kurnia Kelurahan Tanjung Seneng,  Kotabumi Selatan, Lampung Utara.



Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Kamis (26/1/2023), tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di jalan Jendral Sudirman Kotabumi dan saat dilakukan penangkapan serta didapati seorang laki-laki yakni tersangka usai transaksi narkoba jenis sabu.  



"Dari hasil pengembangan tersangka dan setelah dilakukan pengeledahan dikediaman rumahnya didapati sejumlah paket sabu siap edar,"ujarnya.


Kasat juga menjelaskan dari penangkapan tersangka sejumlah barang bukti sebanyak tujuh paket sabu seberat 3,45 gram dan satu bundelan bungkus plastik sabu serta sebuah Hp.


Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan barang yang didapatnya dari seseorang yang berasal dari luar daerah Lampung Utara.


"Tersangka nekat menjajakan sabu-sabu karena alasan tak memiliki uang dan pekerjaan,"terang kasat.


Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 atau pasa 112 ayat (1) tentang Narkotika. (GA)