Suami Istri Bandar Sabu di Sindang Sari diringkus Polisi

 



Lampung Utara---Sat Narkoba Polres Lampung Utara menetapkan dua orang sepasang suami istri sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penyalah gunaan narkoba jenis  sabu-sabu usai ditangkap dikediaman rumahnya, Senin (30/1/2023) petang lalu.


Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP KURNIWAN Ismail, Selasa (31/1/2023), mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dari sebelas orang yang sempat diamankan dari kediaman rumah kedua orang sepasang suami istri yang ditangkap pada tanggal 30 Januari 2023 petang lalu, kini pihaknya telah menetapkan dua orang suami istri berinisial MN (41) dan IY (46), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara menjadi tersangka serta diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.


"Saat ini kedua seorang suami istri tersebut berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,90 gram itu, telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.


 Kasat juga menjelaskan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan sebulan orang lainya yang sempat diamankan telah dipulangkan karena tidak terbukti dalam penanganan kasus tersebut.


"Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengatahui keberadaan siapa pemasok barang terlarang itu kepada para tersangka,"katanya.


Sementara itu, penangkapan kedua sepasang suami istri tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumah kediaman tersangka.


Ketika hendak dilakukan penangkapan, pihaknya mendapati ada puluhan orang tengah melakukan kativitas cek sond dan diatas menja terdapat bungkusan barang plastik sabu-sabu siap edar.


"Karena ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket ukuran besar seberat 9,90 gram dan tiga plastik bekas bungkus sabu berikut alat timbang elektrik langsung diamankan berikut kedua sepasang suami istri dan sejumlah orang langsung digelandang ke Polres Lampung Utara. (Tim)