Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Penipuan

 

Foto salah satu pelaku 


Globalasia48.co.id, Lampung Utara--Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara tangkap  tiga orang  tersangka penipuan  dan penadah bawa kabur sepeda motor serta Hp di lokasi yang berbeda di daerah itu, Jum'at (13/1/2023), pukul 00.30.


Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu unit HP merek realme c12 warna merah dan sepeda motor tidak kejahatan masih dalam pencarian petugas.


Dua orang  tersangka pelaku penipuan   yakni berinisial SP ( 42) dan SH (22), warga Desa Tanah Abang, Bungamayang, serta tersangka lainya selaku penadah curian adalah MH (27), warga Desa Kota Nagara, Sungkai Utara, Lampung Utara.


Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan ketiga orang  tersangka pelaku penipuan dan penadah barang curian sepeda motor serta HP ini di tangkap dikediaman rumah masing-masing.


"Dari penangkapan ketiga tersangka ini, petugas hanya dapat menyita barang bukti Hp curian milik korban dan sepeda motor hasil kejahatanya masih dalam pencarian,"ujarnya.


Kasat Reskrim menjelaskan mereka ditangkap karena melakukan penipuan dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CB warna putih BE-5447-CY dan Hp milik seorang pelajar SMA yaitu Selvi Yulianti (17) warga Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara pada tanggal 16 Nopember 2022 lalu, pukul 11.00.

Foto salah satu pelaku 


"Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap dua tersangka pelaku penipuan membawa kabur sepeda motor dan Hp yaitu inisial SP dan SH. Setelah itu, petugas kembali menangkap tersangka penadah yakni inisial MH, saat mereka berada dikediaman rumah masing-masing,"katanya.


Dalam penanganan kasus ini, lanjut Kasat, para tersangka masih menjalani pemeriksaan guna mempertangung jawabkan perbuatannya dan untuk modus aksi kejahatan yang mereka lakukan dengan cara awalnya dua orang tersangka yakni SP dan SH, dengan mengendarai sepeda motor datang kerumah korban berupra-pura hendak memberikan sedekah berupa beras dengan ikan lele untuk diambil di rumah pelaku.


Tanpa menaruh curiga korban mengikuti ajakan salah satu tersangka SH dengan diboceng naik sepeda motor, namun ditengah jalan korban dipaksa di turunkan ditinggal begitu saja oleh pelaku.  Sementara itu, rekan tersangka SP, yang masih berada dirumah korban, rupanya membawa kabur sepeda motor dan Hp milik korban.


Atas kejadian itu, korban melapor ke kantor Polres Lampung Utara dan kasus tersebut terungkap setelah diketahui dua kedua pelaku SP dan SH, diketahui menjual HP milik korban kepada insial MH. (GA)