Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Keluarga Tinggalkan Rumah

Rumah terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Pesisir Barat 


Pesisir Barat – Usai ditangkapnya terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur rumah berinisial M (57) yang berada di Kabupaten Pesisir Barat Lampung tampak sepi tak berhuni, Selasa (24/01/2023).


Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya,  rumah tersebut tidak ditempati keluarganya lagi sejak terduga pelaku persetubuhan dibawah umur berinisial M ditahan oleh pihak Polres Lampung Barat.


“Rumah itu tidak ditempati keluarganya lagi sejak M di tahan oleh pihak polres lampung barat, dimana dan kemana kurang tahu," kata warga setempat.


Berdasarkan pantau awak media, tidak ada kendaraan bermotor yang berada dirumah tersebut dan sudah lama tidak ada aktifitas.


Saat dikonfirmasi dengan Peratin (Kepala Desa) setempat mengatakan, sejak terduga pelaku persetubuhan dibawah umur berinisial M ditahan oleh pihak polres Lampung Barat, keluarga pergi meninggalkan rumah tersebut.


“Tidak ada lagi yang menepati rumah karena M sudah punya menantu dua, satu masih satu rumah dengannya yang satu lagi sudah tidak serumah dengannya," jelasnya.


“Kalau sehari – hari biasanya yang tinggal dirumah itu M (Terduga Pelaku), istri, anak, menantu dan cucunya," ujarnya.


"Tapi sejak terduga pelaku ditangkap oleh polres lampung barat apa lagi ditambah banyaknya pemberitaan di media istri, anak, mantu beserta cucunya pergi meninggalkan rumah dan memang sudah lama tidak ada aktifitas dirumahnya, mungkin lagi mengungsi," ujar Peratin. ( Lukman)