Alat Pemadam Api Ringan Di Kantor Walikota Pagar Alam Diduga Kadaluarsa

 


PAGARALAM- Sejumlah APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam diduga sudah kadaluarsa, Jumat (03/02/2023)

Satu persatu, Alat Pemadam Api Ringan yang terdapat di dalam Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam.

Dari hasil pengecekan, Tim investigasi IWO-I Kota Pagar Alam, Efi Herkules menemukan semua Apar sudah kadaluarsa dan cairan yang ada di dalam tabung Apar tersebut kemungkinan sudah beku.

Tim investigasi IWO-I melakukan Pengecekan Apar pada Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam mengatakan, dari hasil pengecekan semua Apar kadaluarsa terlihat di label masa pemakaian apar tersebut.


“Kami mengecek ke Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam semua Apar kadaluarsa. Seperti tabung Apar yang terlihat di depan Pantry Bagian Umum dan perlengkapan dari 2 tabung Apar semua kadaluarsa sejak tahun 2017. Dengan adanya tabung yang kadaluarsa, makanya kami (IWO-I) menanyakan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam mengapa Apar tersebut bisa kadaluarsa, apakah tidak dianggarkan atau tidak terealisasi, Karna Apar yang ada dikantor walikota sudah kadaluarsa sejak tahun 2017” katanya.


Tim investigasi IWO-I Kota Pagar Alam mendorong kepada pihak Bagian Umum dan perlengkapan Setdako Pagar Alam untuk merealisasikan, agar Apar yang sudah kadaluarsa itu diganti dengan yang baru. Sebagai antisipasi kalau terjadi kebakaran. Berdasarkan informasi untuk anggaran dipergunakan untuk pengadaan APAR dikelola swakelola oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kota Pagar Alam.


"Hal tersebut diduga ada berpotensi korupsi, karena terlihat di label sudah Expired sejak tahun 2017, ada upaya untuk menggerogoti APBD di Kota Pagar Alam terus menerus berjalan dengan baik, artinya, sejak tahun 2017 s/d 2022 ada pembiaran sehingga Apar semua terlihat sudah kadaluarsa selama enam tahun.


Sementara itu Daflies Kapala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdako Pagar Alam sebagai pihak KPA, saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya, terkait APAR yang diduga sudah kadaluarsa tersebut, tidak ada jawaban sampai barita ini diterbitkan. (Ujang)