Tanggamus - Seorang tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus dibekuk tim Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung.
Dari tangan tersangka berinisial FR, petugas mengamankan barang bukti Narkotika seberat 3.14 gram yang dikemas ralam 9 plastik siap edar yang ditemukan di dalam kanton celana kanan tersangka.
Penangkapan tersangka tergolong dramatis, pasalnya aksi tersangka sempat mengagetkan petugas sebab ia sempat menyandera anak dan istrinya bahkan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.
Tak hanya itu, keluarga tersangka yang lain juga ramai berkumpul di sekitar rumah menghalangi berharap petugas meninggalkan lokasi dan melepaskan tersangka.
Beruntung, petugas yang memberikan pengertian kepada tersangka dan keluarganya sehingga tersangka tak memiliki pilihan dan akhirnya dapat digelandang petugas ke Polres Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, pihaknya mengamankan FR atas informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar diamankan barang bukti dari tersangka, sehingga dilakukan penangkapan tadi malam, Kamis 9 Februari 2023, pukul 19.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 10 Februari 2023.
Kasat menjelaskan, dalam penangkapan tersebut sempat alot sebab dkeluarga tersangka menghalang-halangi dan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan penyanderaan terhadap anak dan istrinya.
“Sempat kesulitan atas insiden tersebut, namun emudian di lakukan proses negosiasi dengan tersangka, sehingga tersangka bersedia menyerahkan diri,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil membeli dari seorang rekannya yang telah diketahui indentitasnya.
“Asal barang haram didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 112, 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterengan tersangka FR bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan di dalam kantong celana.
“Sabunya ada dikantong celana kanan saya,” kata FR.
Tersangka FR mengakui ia mengeluarkan senjata tajam sebab ia tidak ingin ditangkap polisi. “Ya enggak ada niat nyandera keluarga saya, keluarkan sajam karna enggak mau ditangkap,” ujarnya.
Ia menambahkannya, sabu yang berada ditangannya didapat dari rekannya di wilayah Gisting untuk dijual dan juga dipakai.
“Dari temen saya, untuk dipakai juga untuk dijual,” tutupnya.
Berdasarkan informasi tersangka, sejumlah paket sabu tersebut merupakan siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp150 ribu, Rp250 ribu dan Rp500 ribu. (Wan/Sjk)