Seorang Supir di Sumatera Selatan Tega Cabuli Anak Dibawah Umur



Sumatera Selatan (gerbangindonesia88.com) - Seorang sopir di Pagaralam, berinisial SK (54) diamankan Kasat Reskrim Polres Pagaralam, karena melakukan pencabulan pada anak dibawah umur yang masih berusia 8 tahun.

Kejadian pencabulan terungkap saat saksi WT memanggil pelapor yang merupakan orangtua korban, Sabtu (18/2/2023) sekitar  pukul 19.00 WIB. WT menyampaikan kepada pelapor, jika anaknya telah dicabuli oleh SK.

“Saksi WT berkata kepada pelapor, jika anaknya dicium-cium samo dipegang SK. Saksi meminta pelapor tanya dulu anaknya baik-baik, jangan dimarahi,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH, Selasa (21/2/2023).

Setelah pelapor pulang dan menanyakan hal itu kepada anaknya, ternyata informasi yang diterimanya benar. Anaknya mengakui telah dicabuli SK. Tentu hal itu membuat orangtua marah dan segera melaporkan kejadian itu kepada Polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, Polisi mengamankan tersangka pada Senin (20/2/2023) pukul 13: 50 WIB, di Mekar Alam Gang Pelangi VI RT. 017, RW. 006 Kel. Pagar Alam, Kec. Pagar Utara.

“Tersangka telah kita amanan dan dibawa ke Polres Pagaralam guna dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (**)