Al-Kahfi Penuhi Panggilan dari Kejari Pagar Alam Terkasit Kasus Dugaan Indikasi Suap Fee Proyek



Pagar Alam (Gerbangindonesia88.com) - AL- Kahpi Penuhi panggilan dari Pihak Jaksa Penyidik Pidsus Kajari Kota Pagaralam untuk diperiksa dan diklarifikasi tentang berkas laporan LSM LCK - PAN No :02/05/12/2022/Lck-Pan No: 01/28/02-2023/Lck-Pan, sebagai saksi dalam kasus dugaan Adanya Indikasi Terima Suap Gratifikasi untuk Fee Proyek di Dinas Kesehatan Kota Pagaralam yaitu Proyek Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada tahun anggaran 2022 lalu. Kamis (16/3/2023) sekira Jam 11.00 Wib tadi hingga selesai.


Diketahui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah Dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari kementerian Kesehatan dan merupakan Bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang di salurkan melalui mekanisme Tugas pembantuan untuk percepatan target program Kesehatan prioritas.


"Informasi yang kami peroleh dari saksi pelapor Al-Kahpi ketua Lsm-Lck Pan kota pagaralam mengatakan kalau pelapor hari ini telah hadir di Gedung Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam, dan Jaksa Penyidik mengklarifikasi terhadap laporan dari Pelapor Lsm-Lck Pan Al-kahpi Kepada media ini pesan tertulis, kamis (16/3).


Al-Kahpi menyampaikan pada Jaksa Penyidik Kajari kota pagaralam, Tentang Laporan Lsm Lck-Pan Dugaan dan indikasi Suap Gratifikasi untuk salah satu kegiatan Proyek di dinas kesehatan kota pagaralam program Dana Bantuan kesehatan (BOK) tahun 2022 Kali,  dan semua Sudah di sampaikan pada Jaksa Penyidik secara kronologis adanya Dugaan Suap Pei dengan jumlah yang cukup pantastis ratusan juta, dan juga apa keterangan yang dibutuhkan jaksa penyidik sudah saya berikan termasuk Barang bukti rekening koran," katanya.


Lanjut kahpi, kami dari Lsm Lck Pan lembaga Control Keuangan Pembangunan Aset Negara bersama Lsm Lpakn-Ri akan mengawal kasus ini termasuk laporan LSM LPAKN-RI  tentang dugaan Anggaran di Mar,up dan Fiktip yang sudah kita laporkan di antaranya biaya makan minum 1,5 miliyar lebih, mari sama sama kita kawal kasus ini karna di duga Kepala (Dinas) Kesehatan Kota Pagaralam inisial DS ini juga diduga Kebal terhadap Hukum, alias memiliki Beking orang kuat," ujar Kahfi. 


Dan secepatnya Jaksa Peyidik Bagian Pitsus akan segera memanggil saksi yang mengrtahui terjadi suap tersebut dari pihak Kontraktor insial NN yang melakukan Transfer sejumlah ratusan juta ke rekening kepercayaan DS, semua sudah terlampir dalam satu bundel berkas laporan," pungkasnya. (ujang herianto)