Ibu Rumah Tangga di Abung Tengah Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencurian Dengan Kekerasan



Lampung Utara (gerbangindonesia88.com) - Petugas Polsek Abung Tengah, Lampung Utara meringkus seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan usai bobol rumah warga saat bersembunyi di rumahnya, Sabtu (4/3/2023), pukul 20.00 WIB.


Dari penangkapan tersangka, berhasil disita barang bukti berupa dua sebuah dompet warna hijau coklat dan warna orange serta uang tunai Rp 155 ribu. Selian itu, barang bukti kalung emas seberat 3 gram dan batang kayu balok ukuran pajang 1 meter yang dipergunakan untuk melukai korban.


Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berinsial CC alias Yati (37) warga Desa Negla Sari, Abung Tengah, Lampung Utara.


Menurut Kapolsek Abung Tengah, Lampung Utara AKP M.Antoni Harahap mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Minggu (5/3/2023), mengatakan tersangka ditangkap lima jam kemudian usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di kediaman rumah Syahroh (60), yang diketahui masih tetangga tersangka sendiri pada, Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.


"Saat ini tersangka ibu tiga orang anak tersebut telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,"ujar Kapolsek.


Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan hal itu dilakukan lataran tak memiliki uang untuk bayar hutang.


"Saya nekat melakukan pencurian lataran tak memiliki uang untuk bayar hutang,"kata Kapolsek menirukan penuturan tersangka.


Dalam melakukan aksi kejahatanya tersangka masuk kedalam rumah korban melalui pintung belakang rumah. 


Namun sayang saat melakukan aksinya didalam rumah korban kepergok oleh korban dan tersangka langsung memukul kepala korban mengunakan kayu balok hingga jatuh tak sadarkan diri (pingsan).


"Melihat korban tak berdaya tersangka langsung menuju keruangan tengah mengambil tas yang tergantung didinding dan membawanya kabur,"terang Kapolsek.


Usai kejadian itu, setelah korban tersadar langsung berteriak minta tolong kepada warga dan melaporkan ke kantor Mapolsek Abung Tengah guna menangani kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.


Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Tim)



editor : Shanti