Pemkot Metro Bagian Hukum Sosialiasikan Peraturan Perundang-undangan TA 2023



Metro (gerbangindonesia88.com) - Pemerintah Kota Metro dalam hal ini Bagian Hukum mensosialisasikan tiga peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2023, Bumi Sai Wawai.


Kegiatan dilaksanakan di aula Kecamatan Metro Barat, Senin (6/3/2023).


Dalam kesempatannya Kabag Hukum Kota Metro, Ika Pusparini mengatakan kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan 3 Peraturan Daerah (Perda).


“Sosialisasi terkait tiga Perda, yaitu Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kemudian Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal,” ungkapnya.


“Dan peserta yang hadir bermacam-macam ada dari aparatur kelurahan, kecamatan, pengusaha dan dari guru sekolah,” tambahnya.


Ika Pusparini pun mengatakan sosialisasi ini akan di agendakan untuk 5 Kecamatan se-Kota Metro, agar 3 Perda itu dapat tersosialisasikan semua dengan baik ke masyarakat, serta mereka tau dan faham kemudian melaksanakannya.


“Tujuannya agar masyarakat bisa memahami dan melaksanakan peraturan daerah yang ada di Metro, contoh seperti dapat mengetahui tentang PBG jadi sebelum mendirikan bangunan harus membayar dulu retribusi PBG,” paparnya.


“Serta juga untuk melindungi dan memberdayakan cagar budaya yang ada di Bumi Sai Wawai, dan juga untuk mewujudkan tenaga kerja lokal yang ada di Metro, maka dapat mengurangi pengangguran, kemudian ini peraturan Pemerintah Daerah tahun 2022 dan di sosialisasikan di tahun 2023,” ungkapnya.