Praktisi Hukum Angkat Bicara Terkait Video 55 Detik

 

Suwardi, SH.,MH.,CM, Praktisi Hukum 

Lampung Utara (Gerbangindonesia88.com) – Aksi pembuatan dan penyebaran video asusila yang diduga dilakukan oleh pasutri disebuah kontrakan di Bukit Kemuning mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum di Lampung Utara, Rabu (15/03/2023)

Setelah mulai terungkap bahwa pembuatan video 55 detik tersebut, yang diduga dilakukan oleh pasutri berinisial NS dan SP yang juga telah disebarkan melauli aplikasi berbayar yang dapat diakses melalui internet, ditanggapi oleh Suwardi, SH.,MH.,CM, yaitu salah satu Praktisi Hukum di Lampung Utara.

Menurutnya apabila memang benar adanya penyebaran gambar atau video Pornografi, maka dapat dipidana sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dimana pasal tersebut berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hal mendistrbusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuay dapat diaksesnya Infomasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Ia juga menjelaskan bahwa pelanggat pasal diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Milyar. Namun dijelaskan juga ada beberpa point oenting yang operlu diperhatikan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal tersebut, antara lain :

1.       Konten melanggar kesusilaan yang ditansmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dpat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).

2.       Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan/atau dokumen lektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.

3.       Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat public bisa melihat, menyimpan, atau mengirimkan kembali konten melanggart kesusilaan tersebut, k media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, dan lain-lain.

4.       Selain itu, pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denganda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak Rp.6 Milyar.

Dalam hal ini, Suwardi sangat berharap pihak berwaji agar dpat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadapp kasusu yang telah viral tersebut. “Enggakl apa-apa kalau memang warga setempat memilih untuk diam, tapi pihak kepolisian harus turun tenagn karena ini bukan delik pengaduan,” jelasnya.

“Walaupun tidak ada yang mengadukan, kalau pihak kepolisian sudah tau ada masalah itu maka wajib untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (shanti)