Suwardi, SH.,MH.,CM, Praktisi Hukum
Lampung Utara (Gerbangindonesia88.com) – Aksi pembuatan dan penyebaran video asusila
yang diduga dilakukan oleh pasutri disebuah kontrakan di Bukit Kemuning
mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum di Lampung Utara, Rabu (15/03/2023)
Setelah mulai terungkap bahwa pembuatan video 55 detik
tersebut, yang diduga dilakukan oleh pasutri berinisial NS dan SP yang juga
telah disebarkan melauli aplikasi berbayar yang dapat diakses melalui internet,
ditanggapi oleh Suwardi, SH.,MH.,CM, yaitu salah satu Praktisi Hukum di Lampung
Utara.
Menurutnya apabila memang benar adanya penyebaran gambar
atau video Pornografi, maka dapat dipidana sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU
ITE. Dimana pasal tersebut berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hal
mendistrbusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuay dapat diaksesnya
Infomasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggat pasal diatas dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1 Milyar. Namun dijelaskan juga ada beberpa point oenting yang operlu
diperhatikan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal tersebut, antara lain :
1.
Konten melanggar kesusilaan yang ditansmisikan
dan/atau didistribusikan atau disebarkan dpat dilakukan dengan cara pengiriman
tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan,
diunggah, atau diposting).
2.
Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan
mentransmisikan, mendistribusikan, dan/atau dokumen lektronik bermuatan
melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
3.
Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah
jika pelaku dengan sengaja membuat public bisa melihat, menyimpan, atau
mengirimkan kembali konten melanggart kesusilaan tersebut, k media sosial
seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, dan lain-lain.
4.
Selain itu, pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU
Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12
tahun dan/atau pidana denganda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak
Rp.6 Milyar.
Dalam hal ini, Suwardi sangat berharap pihak berwaji agar
dpat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadapp kasusu yang telah
viral tersebut. “Enggakl apa-apa kalau memang warga setempat memilih untuk
diam, tapi pihak kepolisian harus turun tenagn karena ini bukan delik
pengaduan,” jelasnya.
“Walaupun tidak ada yang mengadukan, kalau pihak kepolisian
sudah tau ada masalah itu maka wajib untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan,” pungkasnya. (shanti)