Satres Narkoba Polres Lampung Barat Ringkus Pemilik Narkotika Jenis Sabu

 

Pelaku Pemilik Sabu 

Lampung Barat (Gerbangindonesia88.com) - Seorang pemuda berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu di Pekon Pagar dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Kamis (16/03/2023)


Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang dicurigai membawa Narkoba di Pekon Pagar dewa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.


Kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut. Dan pada hari Rabu (15/03/2023), Petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial YH (29), warga Desa Simpang Sender Kecamatan Buay pematang ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.


Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi dua plastik klip berisi narkotika Jenis sabu.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Juherdi Sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar pada hari Rabu (15/03/2023) Pihaknya telah mengamankan seseorang berinisial YH (29), warga Kecamatan Buay pematang ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.


Dan dari penggeledahan, Petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip berisi narkotika Jenis sabu.



Kini YH, dibawa ke Polres Lampung Barat karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan unsur Pidana Narkotika, yaitu “Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar," Ungkap Kasat. (Agus)



Editor : Shanti