Herman : Pembekuan DPC Bidik Lamteng Tidak Sesuai Prosedur ADART Ormas Bidik

 



Lampung Tengah (Gerbangindonesia88.com)- Ketua DPC Ormas Bidik Kabupaten Lampung Tengah Herman menilai pembekuan DPC Ormas Bidik Lamteng tanggal 23 Maret 2023 berdasarkan surat Keputusan No.001/SK-PMBK/DPD- BIDIK/LMP/III/2023 cacat hukum. 

Menurutnya, pembekuan yang dilakukan oleh DPD Ormas Bidik Lampung kepada DPC Ormas Bidik Lamteng tidak sesuai prosedur. Pembekuan  DPC Ormas Bidik Lamteng diduga tidak melalui mekanisme pembekuan yang tertuang dalam ADART Ormas Bidik. 

"Dari diri saya pribadi sebagai ketua DPC Bidik Lamteng tidak ada permasalahan jika memang ada pembekuan untuk DPC Bidik Lamteng. Tapi harus ada dong kesalahan fatal yang dilakukan oleh DPC Lamteng. Kalau kami dibekukan dengan alasan yang tidak jelas. Itu yang saya tidak terima," jelas Herman. 

Dirinya menduga pembekuan tersebut lebih menjurus kepada masalah pribadi Ketua DPD Lampung kepada Ketua DPC Lamteng. Sebab, tambahnya, kegiatan organisasi banyak dilakukan oleh DPC ketimbang DPD.

"Kalau bicara pelanggaran, pelanggaran apa yang telah DPC Lamteng lakukan, sebab, dalam ADART Pasal 37 huruf A, ayat 1,2 dan 3 jelas harus ada teguran lisan dan tertulis dan seterusnya. Sedangkan DPC Lamteng tidak menerima." Jelas Herman. 

Lanjutnya, DPC Bidik Lamteng langsung menerima surat pembekuan tertanggal 23 Maret 2023. Dan itu tidak diterima secara langsung. Ini menandakan DPD Bidik Lampung  tidak profesional dalam menjalankan organisasi.

"Jika seperti ini artinya Bidik Lamteng sudah melakukan pelanggaran berat sesuai Anggaran dasar Pasal 38. Disitu ada 7 poin yang masuk dalam katagori pelanggaran berat. Setau saya, dari 7 poin tersebut tidak ada yang masuk. Jadi apa alasannya DPC Bidik lamteng dibekukan," tanya Herman.

Dirinya juga telah bekoordinasi dengan DPP Ormas Bidik pusat terkait hal ini. Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana DPD Bidik Lampunb tidak memberikan surat tembusan kepada DPP terkait pembekuan DPC Lamteng.

"Saya heran. Tadi saya nelpon Ketum, Ketum belum tau ada pembekuan. Seharusnya kalau memang kami sudah dibekukan harusnya ada surat tembusan dong ke DPP. Ini yg namanya sudah menyalahi aturan." Tegas Herman.

Dirinya menuturkan, menurut keterangan Ketua Umum DPP Ormas Bidik Adv. Alamsyah SH.,M.SI.,CLA ada 6 kreteria pelanggaran berat untuk membekukan suatu DPD atau DPC, meskipun itu menang itu kewenangan DPD untuk pembekuan DPC.

"Itu memang kewenangan DPD, terkait hal ini saya belum melakukan komunikasi dengan Ketua DPD Lampung. Nanti saya coba telpon Dodi Ketua DPD Bidik Lampung untuk menanyakan hal ini " Ujar Herman menirukan ketua Umum DPP Bidik. ( Edi)