Kasus Pembunuhan di Tanjung Raja Disebabkan Perebutan Jalan

  

 Tampak tersangka pelaku pembunuhan diamankan di Polres Lampung Utara. Dok GA



Lampung Utara (Gerbangindonesia88.com)-Polres Lampung Utara amankan seorang tersangka pelaku pembunuhan iparnya sendiri setelah menyerahkan diri ke petugas Polsek Banjit, Way Kanan, Minggu (2/4/2023) lalu.


Tersangka adalah Awaludin (35), yang diketahui adalah ipar korban sendiri yang kini kasusnya dalam proses penyidikan petugas.


Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Senin (3/4/2023), mengatakan tersangka sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap saudara iparnya sendiri yaitu  Siswanto (35) warga Desa Sinar Jaya, Tanjung Raja, Lampung Utara , yang diketahui tewas  menjadi korban pembunuhan di jalan setapak kebun kopi daerah setempat pada tanggal 1 April 2023 lalu.


"Tersangka sempat melarikan diri ke luar Daerah Lampung Utara, hingga akhirnya ia menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan  perbuatanya," ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diketahui, aksi nekat pembunuhan yang dilakukannya tersebut di latar belakangi karena selisih paham masalah membuka jalan di tanah milik salah seorang dari mereka hingga sampai terjadi pembunuhan.


"Saya mengakui perbuatannya dan hal itu karena khilaf sampai tega membunuh saudara iparnya sendiri,"terang kasat menirukan penuturan pelaku.


Menurut keterangan tersangka, sebelum kejadian itu dirinya bertemu korban di tengah jalan dan korban  langsung dicekik lehernya. 


Tak lama kemudian, keduanya sempat terhenti, namun kemudian kembali terjadi percekcokan dan pada saat itu korban langsung mengeluarkan senjata tajam untuk menyerang tersangka dan senjata berhasil direbutnya.


Tersangka yang sudah memegang senjata tajam tersebut langsung menusuk korban sebanyak empat kali. 


"Melihat korban sudah terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia. Tersangka langsung melarikan diri," terangnya 


Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP pidana Subsider pasal 351 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tim GA)


Editor: shanti