Kejari Lampung Utara Berikan Penyuluhan Hukum Pengunaan Angaran DD Kepada Kepala Desa

 

Tampak Kejari Lampung Utara memberikan penyuluhan hukum dalam pengunaan angaran desa  (DD)  di Aula GSG Islamic setempat, Kamis (6/4/2023). Dok GA


Lampung Utara (gerbangindonesia88.com)- Kejaksaan Negeri Lampung Utara memberikan penerangan hukum kepada seluruh  kepala Desa di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic daerah setempat, Kamis (6/4/2023).


Kegiatan tersebut bertujuan guna melakukan  pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa(DD) Tahun 2023 di Wilayah Lampung Utara. 


Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menjelaskan, digelarnya kegiatan penerangan hukum yang diikuti sebanyak 232 Kepala Desa  itu, bertujuan agar pengelolaan anggaran dalam realisasi penggunaan dana desa yang saat ini menjadi sorotan publik dapat berjalan sebagai mana mustinya dan bermanfaat bagi masyarakat.


“Majunya suatu daerah karena ditunjang dari perkembangan majunya desa melalui pembangunan di desa-desa,” ujar Kajari.


Ditempat yang sama Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, SH, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut, dirinya sangat mendukung penuh langkah pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara memberikan pemahaman hukum kepada para kepala desa di kabupaten tersebut.


“Kita apresiasi karena pihak kejaksaan telah membuka peluang memberikan pemahaman tentang hukum,” ujarnya.


Dirinya mengharapkan  kepada para kepala desa untuk dapat memetik isi dari materi tentang hukum yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kegiatan tersebut, dan menjadikannya acuan dalam pelaksanaan pembangunan di desa agar dapat sesuai dengan harapan masyarakat dan bermanfaat bagi semua.


Hal senada disampaikan Assisten 1 Pemkab Lampung Utara Mankodri didampingi Kepala Dinas PMD Abdurrahman yang menyatakan, Pemerintah Daerah Lampung Utara,  sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri yang telah mengadakan penerangan hukum secara gratis.


Sementara mengenai anggaran dana desa (ADD) yang kurang salur pada Tahun 2022 lalu, dijelaskan Mankodri bahwa jajaran Pemkab Lampung Utara tengah mencari kendala-kendala yang terjadi atas keterlambatan persoalan tersebut.


Dia juga menegaskan, keterlambatan dana kurang tersalur  itu dipastikannya akan tersalurkan semua karena dananya ready di Kas Pemda Lampung Utara.


“Hal itu yang  kita bicarakan dengan PMD, dan itu akan tersalurkan karena dananya ada, dipastikan ada dananya,” kata Mankodri. (Tim GA)


Editor: Shanti