Lapas Kelas IIA Kotabumi Gelar Diskusi Publik dengan Mahasiswa dan Dosen UMKO



Lampung Utara (Gerbangindonesia88.com) - Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara mengelar diskusi publik dengan mahasiswa serta Dosen Muhamadiyah Kotabumi di kantor LP setempat, Rabu (12/4/2023).

Kepala Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, Syahroni Ali mengatakan kegiatan diskusi publik yang dilakukan bersama mahasiswa  dan dosen dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

"Melalui Ikatan Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi,  dalam rangka Legal Standing Tour Lapas dengan tema “Hak dan kewajiban Narapidana menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 2022,"ujarnya.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan diskusi tersebut, pihaknya juga  menyampaikan poin-poin perubahan yang tercantum dalam Undang-Undang Permasyarakatan nomor 22 tahun 2022, tentang Pemasyarakatan dan 

tentang hak-hak dan kewajiban narapidana serta beberapa catatan penting terkait pemberian hak bersyarat.

"Dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan,  mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,"terangnya.

Syahroni Ali mengharapkan kegiatan ini dapat terus berjalan dan ditingkatkan, karena mahasiswa juga merupakan agen perubahan yang dapat menjembatani rakyat untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah terkait permasalahan yang ada di masyarakat. (Tim GA)

Editor : Shanti