Oknum Guru SMP Ditangkap Polisi Mencuri Perhiasan Emas

 


Sukadana (Gerbangindonesia88.com) - Seorang oknum guru inisial TS (34), ditangkap polisi karena telah melakukan pencurian. Pelaku merupakan warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, pelaku melakukan aksi jahatnya Selasa (22/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui genteng dengan cara memanjat menggunakan tangga.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil beberapa barang berharga. Antara lain satu unit  speaker aktif merek advance model K1206, satu buah perhiasan emas 24 karat jenis cincin seberat 5 gram, 1 buah sapu lantai dan 1 buah kunci mobil merk Daihatsu Ayla.

"Pelaku kami tangkap Sabtu (8/4/2023) sore di rumahnya, dan benar pelaku merupakan seorang guru SMP di salah satu sekolah swasta di way Jepara," kata Jalaluddin, Minggu (9/4/2023).

Sementara yang menjadi korban bernama Hikamtul, warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya. Namun, korban mengontrak di Desa Labuhanratu Dua, Way Jepara. 

"Tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun," kata Kapolsek. (Riz)