Anggaran Fantastik Diskominfo "Siapa Yang Bertanggungjawab"




OPINI : Yudi Hardiyanto


Siang itu, penulis bertandang di salah satu pengelola media. Seperti biasa, kawan lama menyambut dengan senyum hangat dan segelas kopi dengan segera tersaji.

Obrolan ringan mulai terlontar dan secara bergantian kami berkelakar. Dia menceritakan pengalaman mulai dari awal meniti karir sebagai wartawan berikut pengalaman unik yang dialami kala menjalani profesi itu.

Perbincangan melebar, dari pembahasan kondisi sosial sampai peta politik nasional kami ulas. Di sela perbincangan itu, dia menceritakan peran media sebagai mitra pihak pemerintah.

Menurutnya, media sebagai wadah untuk mensosialisasikan apa yang telah dikerjakan pemerintah sebagai pelaksana kebijakan. Sekaligus, pelayan publik kepada masyarakat dan pihak media sendiri membutuhkan pemerintah sebagai sumber berita.

Karenanya, sinergi antara pemerintah dengan media massa memang harus terjalin. Apalagi di era globalisasi ini, peran komunikasi yang tersosialisasi melalui media menjadi penting bukan sebatas informasi sebagai sosialisasi. Tapi, juga sebagai kontrol agar pelaksanaan tata kelola pemerintahan maupun program kerja layanan masyarakat dapat berjalan sesuai koridor yang semestinya dan tidak keluar jalur.

Hal itu, secara tidak langsung hubungan media dan pemerintah akan mempengaruhi kualitas hidup warga dan tentunya, berpengaruh pada naiknya kepercayaan publik.

Lalu, bagaimana bila hubungan yang semestinya terjalin itu tercederai…?

Seperti yang terjadi di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Kala itu, dia menceritakan kasak kusuk yang dialami rekan-rekan pewarta di sana tentang karut-marut anggaran publikasi di Kominfo.

Belum tutup tahun, anggaran milyaran rupiah di Kominfo yang diperuntukkan untuk dana publikasi bagi ratusan media sebagai pihak rekanan yang menjalin kerjasama sudah habis.

Di sinyalir, ratusan juta dana publikasi itu telah mengalir ke rekening 10 s/d 15 media saja atas kebijakan pimpinan Kominfo yang ada dugaan tanpa diketahui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) instansi tersebut.

Dan, hal itu menjadi tanda tanya para pewarta di Kabupaten. Saat penulis menyinggung sangsi yang dikenakan bila itu menjadi temuan. Dengan enteng dia menjawab,

“Ringan, hanya sangsi administrasi saja. Yakni: pejabat yang terlibat mesti mengembalikan dana yang telah dicairkan ke kas negara….”.

Mendengar itu, penulis hanya termenung sambil memandang dua batang rokok yang tersisa di atas meja, penulis bergumam

“Ehm…Milyaran, … “siapa yang mesti bertanggung jawab” bila dana itu terlanjur dicairkan…”?.