DPP KWIP Sayangkan Sikap Kastel Kejari Kotabumi yang Halangi Tugas Wartawan



Lampung Utara,-Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) menyayangkan sikap pribadi oknum Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabumi yang melarang wartawan untuk membawa handphone saat hendak wawancara, Jumat (26/05/2023)

Hal tersebut disampaikan oleh Shanti Yulyana selaku Bendahara Umum DPP KWI Perjuangan. Ia amat menyayangkan sikap oknum Kastel tersebut, dan dapat dikatakan bentuk sikap arogansi pejabat.

"Sikap pribadi oknum pejabat yang membuat aturan tersebut merupakan bentuk arogansi," sebut Shanti.

Menurut Shanti, semua pihak harus memahami bahwa wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik mempunyai kelengkapan untuk peliputan seperti alat komunikasi, alat rekam dan visual atau kamera.

Seperti yang terjadi kepada Sekjen KWIP yang akan melakukan peliputan terkait pemangilan Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Lampura yang sedang di periksa Jaksa.

Dalam hal ini jelas oknum Kastel Wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara termasuk melanggar Undang Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999, yaitu dengan telah menghalangi wartawan atay jurnalis menjalankan tugasnya.

"Kita juga sudah tau itu termasuk melanggar Undang Undang Pers dan kita juga sebagai jurnalis menjunjung kode etik jurnalistik dalam bertugas," tegasnya.

Lanjut Shanti Dalam hal ini Pihak Kejaksaan Kotabumi tau bahwa Hari Supriyono adalah seorang Jurnalis Global Asia 48 yang akan menggali dugaan Korupsi dana Publikasi Media di Sekretariat DPRD yang sudah di panggil Jaksa,"ujar Shanti.

Menurut keterangan Hari Supriyono saat meminta penjelasan Oknum Kastel itu, bahwa penahanan HP itu perintah Pimpinan Kejaksaan Kotabumi.

"Kalau emang benar itu perintah pimpinan Kejari Kotabumi berarti apakah semua wartawan yang hendak mencari informasi akan diperlakukan demikian, dan bagaimana kita sebagai wartawan bisa melanjutkan informasi tersebut kepada publik kalau kita tidak ada bahan? Kalau begitu bisa saja berita yang kita tulis dikatakan hoax kalau kita tidak ada bukti berupa rekaman atau sebagainya," jelasnya.

Lanjut Shanti Seharusnya pihak kejaksaan dapat memilah kehadiran Jurnalis itu sedang menjalankan tugas atau silaturahmi. 

"Kan sudah jelas kehadiran bang Hari ke Kejari Kotabumi untuk mengkonfirmasi kasus tersebut, bahkan sebelumnya sudah kita hubungi lewat telepon WhatsApp dan narasumber bilang lebih baik ketemu di tempat karena terhalang signal," jelasnya lagi. 

"Kita harap pihak Kejari bisa membedakan mana wartawan yang benar-benar ingin mengkonfirmasi dengan baik atau hanya sekedar silaturahmi," pungkasnya. (Tim GA)