GMPK Soroti Anggaran Makan dan Minum DPRD Lampura

 



Lampung Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali mendapati sorotan dari publik. Saat ini Sekretariat DPRD Lampura sedang hangat dalam pembicaraan mengenai dana media yang masih simpang siur keterbukaan dikalangan awak media. Kali ini sorotan datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampura. 

DPD GMPK Lampura menyoroti anggaran pengelola belanja makanan dan minuman yang mencapai 1,8 milyar rupiah. Anggaran ini mencakupi belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan untuk tamu pada tahun anggaran 2022.

Menurut Humas DPD GMPK Lampura, Adi Rasyid menuturkan anggaran tersebut sangat fantastis bila ditelaah dari agenda kegiatan rapat maupun untuk jamuan tamu dalam tahun tersebut. Untuk itu dirinya akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menelaah apakah anggaran tersebut benar peruntukannya.

"Sangat disayangkan apabila benar penyerapan anggaran tersebut tidak sesuai, apalagi jika sampai terjadi fiktif," terangnya. Selasa (2/5/2023)

Ditambahkannya, bila anggaran tersebut dibagi dalam 12 bulan, maka biaya untuk jamuan makan dan minum perbulannya mencapai 150 juta rupiah.

"Wajar dan patut jika kami soroti, mengingat agenda rapat dan penerimaan tamu di tahun 2022 tidak imbang dengan anggaran yang ada," ketus Adi Rasyid.

Dalam menyikapi permasalahan tersebut, DPD GMPK Lampura meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura untuk menindaklanjuti dengan memanggil kemudian memeriksa Sekretariat DPRD Lampura dalam penggunaan serapan anggaran ini. 

"Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian serta mengarah pada tindak pidana, maka harus ditindak sesuai hukum," pungkasnya. (AW)