Lampung Tengah (Gerbangindonesia88.com) - Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2021 dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Dinas Bina Marga (BM) Lampung Tengah masih belum bisa mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 700 juta.
Hal ini dibenarkan oleh Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Dina Tyagita Vidia, saat di temui diruang kerjanya, Selasa 9 Mei 2023.
Dina mengatakan, bahwa pihak Inspektorat Lamteng sebelumnya telah melakukan upaya penagihan ke dinas terkait, namun upaya yang dilakukan masih belum membuahkan hasil.
"Dinas terkait sudah nyerah untuk melakukan penagihan kepada pihak rekanan yang bersangkutan. Sehingga, Inspektorat Lamteng menyarahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Lamteng, dan sudah ditangani langsung oleh Kasi Datun Kejari Lamteng," ucapnya.
Dina menjelaskan, bahwa pelimpahan perkara penagihan uang pengembalian dari pihak rekanan yang sudah di limpahkan ke Kejari Lamteng ini, karena pihak rekanan yang ditagih tidak melunasi atau pun melakukan cicilan, dari tenggang waktu yang ditentukan.
"Dalam hal ini memang kita ada MoU tiga mentri yakni Mendagri, Kejaksaan, Kepolisian. Mendagri perwakilannya Inspektorat, jadi dari kerjasama ini kami meminta bantuan Kejaksaan melalui datun untuk melakukan pendampingan dalam hal penagihan kerugian uang negara dan sekarang perkaranya sudah di Kejari Lamteng," ucapnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, dari keterangan salah satu staf Dinas BM Lamteng, yang meminta identitasnya tidak di publikasikan menyebut bahwa, hingga saat ini terkait temuan LHP BPK atas pekerjaan pihak rekanan kontraktor di pekerjaan infrastruktur Lamteng, tahun 2021 lalu belum sepenuhnya dikembalikan, pihak rekanan ke kas negara.
"Kalau tidak salah temuan BPK pada tahun 2021 lalu itu, kurang lebih Rp.7 Milyar, yang harus dikembalikan pihak rekanan ke kas negara," ujar sumber, Rabu (3/5/2023)
Karena batas pengembalian itu sudah limit dari 60 hari kerja lanjutnya, sehingga pihak Dinas BM telah menyerahkan permasalahan itu ke pihak inspektorat untuk menindaklanjutinya. Dimana dari nilai temuan sebesar Rp.7 Milyar itu, masih ada tersisa Rp.700 Juta yang belum dikembalikan para pihak rekanan ke kas negara.
"Kalau tidak salah masih ada sisa 7 CV rekanan yang belum selesai mengembalikan, nilainya sekitar kurang lebih Rp.700 Juta lagi. Tetapi apakah permasalahan itu masih ditangani inspektorat atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan saya kurang tahu," jelasnya.
Diketahui bahwa Bupati Lamteng, Musa Ahmad bersama Ketua DPRD, Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD, pada Mei 2023 kemarin menghadiri acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamteng, tahun 2022, sekaligus menerima atas diraihnya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 5 kali berturut-turut atas terciptanya pemerintahan yang bersih, dan akuntabel dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi. (Edi).