Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara membidik adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan angaran media di DPRD Kabupaten Lampung Utara, tahun 2022-2023.
Hal itu, diketahui adanya pemangilan terhadap WS, salah seorang pejabat DPRD Lampung Utara kekantor Kejari Kotabumi, Jum’at (26/5/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pemantauan di lapangan, seorang pejabat DPRD itu, terlebih dahulu masuk kedalam Rungan penjagaan dan tak lama kemudian menuju ruangan Intel kejaksaan setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Utara Guntoro Jajang Saptodie, ketika dikonfirmasi dengan adanya pemangilan terhadap WS Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Lampura oleh pihak kejaksaan, dirinya mengatakan untuk saat ini kami belum dapat memberikan statement mengenai adanya pemangilan menjabat di DPRD setempat.
“Untuk saat ini kami belum dapat memberikan keterangan terkait adanya pemangilan terhadap seorang pejabat di DPRD Lampura,”ujarnya.
Guntoro Jajang juga menyampaikan karena ini perintah Kejati dan pimpinan, maka kami belum dapat memberikan keterangan terkait pemangilan seorang pejabat DPRD tersebut.
” Kami saat ini masih melakukan masih pulbaket dan baru mulai melakukan pemangilan terkait dana media,”katanya.
Hal ini terungkap saat pencairan pada hari Selasa (18/4/23) kemarin, Bidang Risalah telah mendapat transfer dana sebesar 750 juta rupiah dari Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten setempat.
Penahanan HP milik Wartawan oleh pihak Kejari Lampung Utara.
Sebelum konfirmasi mengenai adanya pemangilan terhadap seorang pejabat DPRD Lampung Utara oleh pihak kejaksaan, sempat terjadi insiden penahanan handphone (HP), milik Wartawan Harian Global Asia48 , Hari Supriyono, oleh pegawai penjaga kantor Kejaksaan.
Sementara itu, dalam posisi tidak membawa alat kerja Hp, Wartawan Global Asia48 dipersilahkan masuk di Ruangan samping ruangan penjagaan. (Tim GA)
Editor: Shanti