Kejari Lampura Engan Ditemui Terkait Penyitaan Handphone Milik Seorang Jurnalis

 

Foto Sekjen DPP KWIP dan Bendahara Umum saat mengisi buku tamu 

Lampung Utara (Gerbangindonesia88.com) - Terkait adanya pemberitaan penyitaan handphone wartawan saat bertugas Kasi Intel dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara enggan ditemui dengan alasan banyak kegiatan yang harus diselesaikan, Selasa (30/05/2023)

Hal tersebut diketahui saat jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara. 

Pengurus KWIP antara lain Sekretaris Jenderal Hari Supriyono, Bendahara Umum Shanti Yulyana, dan Kepala Bidang Dokumentasi dan IT Yudhi Hardiyanto. 

Kedatangan mereka tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait penyitaan handphone Jurnalis Global Asia48 sekaligus Sekjen DPP KWIP Hari Supriyono, yang pada saat bertugas untuk meminta keterangan terkait pemeriksaan Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Lampung Utara tentang anggaran media di Lampung Utara tahu 2022-.2023.

Dijelaskan oleh Hari Supriyono saat ingin ditemui dan dikonfirmasi, salah satu staf penerima tamu mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri bersama Kasi Intel beserta jajarannya sedang sibuk dan banyak kegiatan di Kantor tersebut. 

"Kita sudah mengisi buku tamu dan menunggu beberapa menit kemudian staf penerima tamu mengatakan bahwa Kajari dan Kasi Inter juga jajarannya sedang sibuk dengan kegiatan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara," pungkasnya.

Berita sebelumnya, disampaikan oleh Shanti Yulyana selaku Bendahara Umum DPP KWI Perjuangan. Ia amat menyayangkan sikap oknum Kastel tersebut, dan dapat dikatakan bentuk sikap arogansi pejabat.

"Sikap pribadi oknum pejabat yang membuat aturan tersebut merupakan bentuk arogansi," sebut Shanti.+

Menurut Shanti, semua pihak harus memahami bahwa wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik mempunyai kelengkapan untuk peliputan seperti alat komunikasi, alat rekam dan visual atau kamera.

Seperti yang terjadi kepada Sekjen KWIP yang akan melakukan peliputan terkait pemangilan Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Lampura yang sedang di periksa Jaksa.

Dalam hal ini jelas oknum Kastel Wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara termasuk melanggar Undang Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999, yaitu dengan telah menghalangi wartawan atay jurnalis menjalankan tugasnya.

"Kita juga sudah tau itu termasuk melanggar Undang Undang Pers dan kita juga sebagai jurnalis menjunjung kode etik jurnalistik dalam bertugas," tegasnya.

Lanjut Shanti Dalam hal ini Pihak Kejaksaan Kotabumi tau bahwa Hari Supriyono adalah seorang Jurnalis Global Asia 48 yang akan menggali dugaan Korupsi dana Publikasi Media di Sekretariat DPRD yang sudah di panggil Jaksa,"ujar Shanti.

Menurut keterangan Hari Supriyono saat meminta penjelasan Oknum Kastel itu, bahwa penahanan HP itu perintah Pimpinan Kejaksaan Kotabumi.

"Kalau emang benar itu perintah pimpinan Kejari Kotabumi berarti apakah semua wartawan yang hendak mencari informasi akan diperlakukan demikian, dan bagaimana kita sebagai wartawan bisa melanjutkan informasi tersebut kepada publik kalau kita tidak ada bahan? Kalau begitu bisa saja berita yang kita tulis dikatakan hoax kalau kita tidak ada bukti berupa rekaman atau sebagainya," jelasnya.

Lanjut Shanti Seharusnya pihak kejaksaan dapat memilah kehadiran Jurnalis itu sedang menjalankan tugas atau silaturahmi. 

"Kan sudah jelas kehadiran bang Hari ke Kejari Kotabumi untuk mengkonfirmasi kasus tersebut, bahkan sebelumnya sudah kita hubungi lewat telepon WhatsApp dan narasumber bilang lebih baik ketemu di tempat karena terhalang signal," jelasnya lagi. 

"Kita harap pihak Kejari bisa membedakan mana wartawan yang benar-benar ingin mengkonfirmasi dengan baik atau hanya sekedar silaturahmi," pungkasnya. (Tim)