Kejari Panggil Pelapor Terkait Dugaan Pungli P2L KWT Berjaya

 


Lampung Tengah --- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program bantuan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) berlanjut. Selasa siang (16/5/2023) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) memanggil pelapor guna dimintai keterangan atas laporan yang telah masuk sepekan lalu.

Untuk itu kejaksaan mengapresiasi para pelapor yang memenuhi amanah dari PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di wilayah setempat.

Kejaksaan setempat meminta kepada para pelapor untuk dapat mengamalkan amanah dalam PP 43 tahun 2018 agar tidak asal-asalan dalam menyampaikan laporan ke kejaksaan setempat.

"Kami sangat mengapresiasi kepada para pelapor yang sudah bersedia untuk di klarifikasi atas laporan yang mereka sampaikan ke kami," Kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamteng, Topo Dasawulan S.H.,M.H.

Ia menerangkan, pelapor yang hendak menyampaikan laporannya ke Kejaksaan Negeri Lamteng agar dapat bersedia hadir untuk memberikan keterangan terkait laporannya dan bisa di dipertanggungjawabkan.

"Kami minta semua pelapor untuk mengikuti PP 43 tahun 2018. Pelapor, dia yang melaporkan harusnya bersedia datang untuk memberikan keterangan. Jangan buat laporan cuma mengunakan kertas selembar saja tanpa melampirkan bukti pendukungnya, kan harus jelas laporannya, tata caranya sudah ada," terangnya.

Sementara itu, Kholidi pelapor kasus dugaan pungutan liar pada bantuan program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) mengatakan, dirinya dipanggil ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sugih guna memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

"Iya, saya di panggil untuk klarifikasi atas laporan saya. Bersamaan dengan laporan, saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, saya sangat mengapresiasi pihak kejaksaan yang cepat tanggap dalam pelayanan ke masyarakat," pungkasnya. (Edi/rls)