ODGJ Yang Meresahkan Masyarakat Diamankan Personil Polsek Balik Bukit




Lampung Barat-- Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung Berhasil mengamankan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa di Simpang tiga Sebelat Pekon Tanjung Raya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat, Jumat (05/05/2023).

Adapun Identitas orang yang diduga gangguan jiwa (Odgj) tersebut adalah bernama M. Indra, Tempat tanggal lahir  jakarta, 24-04-1975, Laki laki, Alamat Jari keramat indah II blok B9/3 Rw007 Rt 014 kelurahan Jati keramat kecamatan jati asih kota Bekasi  Prov. Jawa Barat.

Orang tersebut diamankan karena telah menganggu ketentraman warga sekitar dengan cara memblokir jalan Lintas Liwa - Sumsel serta mengancam warga sekitar di simpang tiga seblat Pekon Tanjung Raya Kec. Sukau Kab Lampung Barat.

Sehingga warga merasa takut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat.

Kapolsek Balik bukit Iptu Arnis Daely mengatakan dengan adanya Laporan masyarakat mengenai odgj yang meresahkan warga, dan dengan gerak cepat Personil yang piket pada saat itu  Aiptu Roy Hartono bersama anggota  langsung ke tempat kejadian sekitar jam 05.00 wib dan mengamankan orang yang diduga gangguan jiwa yang kemudian dibawa ke Polsek Balik bukit.

Dari ODGJ juga kita dapatkan barang - barang yang diamankan antara lain 
satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Magenta hitam dengan Nopol B 4990 KGR Nomer mesin (JM11E1541446) dan nomer rangka (MH1JM1119HK565797). 

Satu tas ransel warna hitam dan sebuah koper warna silver, laptop warna hitam, dompet warna hitam, SIM, STNK, kartu BPJS, kartu npwp dan uang sebanyak Rp. 10.500.000.

Iptu Arnis juga mengatakan upaya Polsek Balik bukit adalah telah berkoordinasi dengan Polsek Jati Asih untuk menghubungi keluarga terdekatnya yaitu ibu Aryanti Mayasari. 

Dan kini orang yang diduga gangguan jiwa tersebut akan segera dijemput oleh pihak keluarga dari Provinsi Jawa barat," ungkap Kapolsek. (Mr.Dayat)