Lampung Utara (Gerbanindonesia88.com)-Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang tersangka pelaku pencuri bobol rumah warga saat bersembunyi di Pelembang, Sumatera Senin, Selasa (15/5/2023).
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit sebuah kulkas merek Aqua warna hitam dan TV merek Polytron 32 inc warna hitam yang belum sempat dijualnya.
Tersangka berinisial JD (26), warga Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (16/5/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian bobol rumah milik Hamami (41), warga jalan Pahlawan, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.
"Tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian bobol rumah korban dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan,"ujarnya.
Ia menjelaskan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebuah kulkas dan tv milik korban yang belum sempat dijualnya.
"Tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka bersembunyi di daerah Palembang, Sumatera Selatan,"katanya.
Kasus tersebut, lanjutnya, dapat terungkap setelah pihaknya melakukan proses penyidikan atas kejadian itu dan hingga saat ini masih terus dilakukan guna melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya.
Sementara itu, peristiwa aksi pencurian terjadi awalnya diketahui setelah korban pulang kerumahnya di lihatnya barang elektronik berupa satu unit kulkas, TV , dua tabung gas 3 kg, satu buah teng semprot eletronik, dua kadang burung murai dan lima puluh kotak granit ukuran 60x60 serta empat buah galon Aqua.
Atas kejadian itu, korban melaporkan adanya aksi pencurian yang terjadi ditempat tinggalnya ke Polres Lampung Utara dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (GA)
Editor : Shanti