Tersangka Curanmor Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara



Lampung Utara - Seorang tersangka pelaku percobaan pencuri sepeda motor diamakan petugas  usai melakukan aksinya di dalam garasi samping rumah warga di Desa Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara, Senin (1/5/2023), sekitar pukul 15.00.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan tiga buah kunci liter T serta L dipergunakan pelaku untuk aksi kejahatannya itu. 

Tersangka yakni berinisial AH alias Andri (22), warga Desa Candirejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kapolsek Abung Selatan, Lampung Utara AKP Haryono mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan tersangka diduga pelaku percobaan pencuri sepeda motor di tangkap warga saat kepergok hendak mengambil sepeda motor Honda Beat nopol BE-5977- milik Edi Putra (33), warga Desa Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara.

"Tersangka kepergok saat hendak membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir dalam grasi samping rumahnya,"ujarnya.

Kapolsek menjelaskan dari penangkapan tersangka petugas mengamankan tiga alat kunci liter T dan L yang dipergunakan tersangka untuk mencuri sepeda motor korban yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas.

"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan dan pengembangan atas kasus tersebut,"katanya.

Dari hasil keterangan sejumlah saksi-saksi baik korban dan warga diketahui awalnya korban bersama keluarganya sedang asyik ngobrol dekat garasi rumahnya dan tiba-tiba mendengar suara mencurigakan dalam garasi  samping rumahnya.

Mendapati adanya suara mencurigakan korban langsung mendekati dan ternyata ada seorang pemuda tak dikenal yakni tersangka telah berada diatas sepeda motor  miliknya merusak kunci kontak  berusaha  hendak membawa  kabur.

"Saya langsung menjerit  ada orang maling motor saya dan pelaku langsung merobohkan sepeda motor korban dan kabur,"terangnya.

Pelaku yang berusaha kabur oleh korban dan warga dapat ditangkap serta diamankan diserahkan ke petugas kepolisian. 

Tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP pidana. (Tim GA)

Editor: Shanti