Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Pol PP Lamteng Razia Rumah Kost



Lampung Tengah --- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Tengah menggelar razia di sejumlah rumah kost di wilayah Bandar Jaya dan sekitarnya yang diindikasikan untuk praktik Asusila, dan tindak kriminal, Rabu malam, (27/5/2023).

"Kami pada malam hari ini melakukan pemantauan dan penertiban disejumlah kos-kosan yang ada di wilayah Bandar Jaya dan sekitarnya.  Razia ini dilakukan sebab adanya aduan dari masyarakat kepada Pol PP, dimana tempat yang diadukan ini sering terjadi tindak asusila,’’  Ujar Ibrahim, S.IP.,MM, selaku Kepala Bidang Penegakkan Perundang Undangan Daerah mewakili Kasat Pol PP Drs. I GST. NY. Suryana, M.Si.

Ibrahim menambahkan, dalam razia kali ini pihaknya mendapati beberapa pasangan tak resmi atau bukan pasangan suami istri. Pasangan itu pun hanya diberi himbauan oleh anggota Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

"Dari 4 titik lokasi kita mendapati beberapa pasangan yang bukan suami istri. Namun kali ini kita hanya sebatas memberikan himbauan baik kepada penyewa maupun kepada pemilik kos kosan untuk diberikan pembinaan." Jelasnya.

Selain menghimbau pemilik Kost, Ibrahim juga memberikan himbauan kepada ketua RT agar dapat memantau serta mengawasi kos kosan yang ada diwilayahnya. 

"Kita himbau kepada pemilik Kost agar dapat selektif dalam menerima calon penyewa kos kosan sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Kita juga tadi memberikan himbauan kepada pamong setempat agar dapat memantau warganya yg akan menyewa. Seperti menanyakan identitas penyewa," terangnya. 

Namun tambahnya, setelah pemilik kost diberikan himbauan masih melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. 

"Kali Ini hanya sebatas himbauan saja, sebab rumah Kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bagi mereka yang melanggar diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta." pungkasnya. (Edi)