Bahayanya Pelemparan Terhadap Kereta Api, Polsuska Sosialisasi Bersama TNI-Polri

 


Lampung Utara - Untuk kenyamanan dan ketertiban di lokasi jalan rel kereta api, Polsuska Wilayah B bersama TNI- Polri melaksanakan Sosialisasi tentang pelemparan kereta api dan bahayanya meletakkan barang di atas rel kereta api di Wonogiri Kotabumi Selatan, Kamis (22/6/2023).


Untuk mengantisipasi aksi tersebut di atas selaku anggota Polsuska PT Kereta Api mengajak dan menghimbau agar warga disekitar sepanjang rel kereta api di wilayah wonogiri agar tidak melakukan perusakan rel, pelemparan terhadap kereta api, dan waspada terhadap orang yg tidak dikenal apabila berbuat yang tidak wajar/merusak rel disepanjang rel kereta api.


"Apabila ada warga yang melihat ada orang yang merusak rel atau melempar batu terhadap kereta yang sedang melintas agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsuska PT Kereta Api, ke Polres dan Polsek terdekat", kata Yesi Katon Polsuska.


Warga yang tinggal ditepi sepanjang rel kereta api agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan dipidanakan.


Dengan adanya sosialisasi ini semoga dari sekarang sampai seterusnya tidak ada perbuatan sabotase, pelemparan batu dan perusakan rel kereta api di sepanjang wilayah B dan Drive IV Tanjung Karat sehingga pengguna jasa angkutan kereta api akan aman dan nyaman dalam perjalanan.


Tidak hanya Sosialisasi bahaya pelemparan, tim juga melakukan himbauan kepada pengepul barang bekas agar tidak membeli barang-barang milik PT. Kereta Api.


"Apabila menerima / menjual belikan barang-barang milik negara/ PT.KAI ( Persero) terkait barang hasil kejahatan maka dapat dikenakan sanksi Pidana penjara selama-lamanya 4 tahun ( Pasal 480 KUHP )," ujar Yesi.(*)