Diduga Oknum Perangkat Desa Pengandonan Rangkap Dua Jabatan



OKU Timur-----Diduga Oknum Perangkat Desa Pengandonan merangkap dua jabatan, yaitu sebagai BPD dan Bendahara P3-TGAI), Jumat (23/06/2023)

Hal tersebut diketahui dengan adanya laporan warga yang tidak ingin disebutkan namanya, pada saat tim media melakukan kroscek pekerjaan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) yang melalui kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat  direktorat jenderal sumber daya air balai wilayah sungai Sumatra VIII , di Desa Pengandonan, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Oku Timur.

Salah satu warga itu mengatakan  ada perangkat desa yang merangkap dua jabatan selaku BPD desa dan Bendahara P3-TGAI. "Apakah boleh pak merangkap dua jabatan? tanya warga itu.

"Bahkan kami sangat menyayangkan sekali telah terjadi hal seperti ini  semestinya kepala desa mengambil tindakan atau memberi teguran secara lisan, pada oknum (ASN) sebagai perangkat Bpd desa dan merangkap jabatan sebagai Bendahara (P3-TGAI)," jelasnya.

"Jika perangkat desa merangkap dua jabatan, pasti tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, makai yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan," ujarnya.

Dalam hal ini diminta pada jajaran instansi pemerintah Kecamatan Buay Madang Timur/Kadin PMD Oku Timur, segera memanggil kepala desa dan perangkat BPD desa pengandonan kecamatan buay timur- Kabupaten Oku Timur, untuk segera mengkaji ulang perangkat desa tersebut. (Red-Jhony)