Ketua LPPAI Asahan Soroti Kejahatan Seksual di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara

 



 

Sumatera Utara - Kejahatan Seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utar, kali pelaku merupakan Kepala Sekolah Diniyah terhadap Sembilan muridnya, Jumat (02/06/2023)

Dengan berhasilanya pihak Polres Labuhan Batu meringkus Pelaku PH (42th) kejahatan Seksual terhadap 9 muridnya berusia antara 11 dan 12 Tahun mendapat apresiasi dari Masyarakat dan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait serta Ketua LPPAI (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia) Asahan dan juga Wakil Ketua DPD KWIP (Komite Wartawan Indonesia Perjuangan) Sumatera Utara dan Ketua Harian DPP LIMK yang membidangi Kebijakan Publik Suyono RW.

Saat dihubungi Kamis 1 Juni 2023 atas kasus tersebut mengungkapkan “saya sangat mengepresiasi pihak Kapolres Labuhan Batu AKBP James H Hutajulu dengan gerak cepat memerintahkan kasat Reskrim beserta Anggotanya dan telah berhasil menangkap pelaku PH,’’.

Terungkapnya kasus kekerasan seksual tersebut berawal  adanya laporan dari satu satu korban kepada ibunya, mendengar hal tersebut orang tua korban lalu melapor ke Polres Labuhan Batu.

Dari keterangan korban kepada penyidik unit PPA mengatakan bahwa modus pelaku adalah dengan bujuk rayu dan intimidasi dengan meminta korban memijat pelaku dan dilanjutkan dengan penetrasi secara berulang kali.

Lebih lanjut Suyono mengatakan dari kekerasan seksual ini dapat dikenai Pasal berlapis dengan ketentuan UU RI No.17 Thn 2016 junto UU RI No.35 Thn 2014 tentang TPKS dengan Ancaman Pidana penjara selama 20 Tahun atau seumur hidup.

Menurut Suyono “sepanjang Tahun 2022 Kabupaten Labuhan Batu  di Daerah ini banyak ditemukan kasus-kasus anak berkonplik dengan hukum dan jumlahnya terus meningka,’’.

Dari angka tersebut Kabupaten Labuhan Batu masuk Zona Merah darurat kekerasan seksual anak, oleh karena itu Polres Labuhan Batu terus bekerja keras terdorong untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hak anak.

Dalam kesempatan itu Suyono menyatakan dengan tegas akan terus berjuang tentang perlindungan Perempuan dan Anak dan juga beliau meminta Pihak Kepolisian jangan ragu-ragu dalam menerapkan Pasal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Hasil konprensi Kapolres Labuhan Batu yang didampingi Kasat Reskrim bahwa aksi bejat pelaku dilakukan di tiga tempat yang berbeda yakni di Kantor Guru 12 kali, di Kantin sekolah 4 kali dan di Aula sekolah 6 kali jadi total keseluruhan ada 22 kali yang dilakukan selama 3 tahun.( BBB)