Polres Lambar Berhasil Amankan Pemuda Karena Kedapatan Membawa Sabu

 


LAMPUNG BARAT--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah,SH., berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (WA) karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu, Senin (24/07/2023).

Pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah WA (20), warga Dusun Talang Baru Pekon Lumbok Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat. .

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku (WA) karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Adapun kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, sekira pukul 23.30 wib bertempat di Pekon Way Tanding Kec. Sukau Kab. Lampung Barat. Pada waktu itu Petugas merasa curiga terhadap (WA), kemudian  dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah 1 Buah kotak Rokok di dalamnya berisi 1 buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu yang di Bungkus menggunakan kertas bewarna putih.

Sehingga terduga pelaku (WA) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini terduga pelaku (WA) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus  Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,"tutup Iptu Jhoni. (Agus)