Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarikan Diri ke Bali

 


Tanggamus - Upaya pencarian terhadap pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polsek Pugung Polres Tanggamus Polda Lampung akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap tersangka.

Tersangka yang ditangkap inisial KR seorang pria berusia 43 tahun warga Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang dilaporkan istrinya sendiri.

Keberhasilan penangkapan tersangka itu juga merupakan jerih payah personel gabungan Polsek Pugung, Polrestabes Surabaya dan Resmob Polda Bali sehingga berhasil mengidentifikasi KR.

Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, tersangka KR ditangkap saat berada di salah satu rumah kost wilayah Denpasar Bali atas bantuan tim Resmob Polda Bali.

"Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 WITA di satu rumah kost wilayah Denpasar atas bantuan Resmob Polda Bali," ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 2 Juli 2023.

Ipda Ori Wiryadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dilakukan oleh KR terhadap istrinya bernama Ixnatia Sumini.

Adapun tempat kejadian perkara di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung  Kabupaten Tanggamus itu juga disaksikan oleh warga setempat.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka yakni memukul kepala korban pada bagian samping dan belakang berulang kali, yang mengakibatkan korban mengalami kunang-kunang, mual dan sehingga pusing.

"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung pada tanggal 6 Februari 2023," jelasnya.

Ipda Ori Wiryadi membeberkan, sebelum berhasil ditangkap pihaknya telah meminta keterangan saksi-saki sehingga didapatkan informasi tersangka ke daerah Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Perburuan pelaku dimulainya penyisiran wilayah Surabaya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda Dwi Aryanto bersama sejumlah personelnya, namun KR telah berpindah tempat.

Berdasarkan hasil koordinasi antar Polda, kembali didapatkan informasi tersangka telah berada di daerah Denpasar Provinsi, sehingga tim melanjutkan perjalanan ke  Provinsi Bali untuk melakukan penyelidikan.

"Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaanya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung," bebernya.

Sambungnya, dalam perkara tersebut, pihaknya juga mengamankan 2 buku nikah atasnama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, KR dalam pengakuannya mengakui penganiayaan tersebut dan berdalih karena cemburu melihat chat istrinya dengan pria lain.

"Sebelum pemukulan, saya lihat chattingan istri saya sama teman laki-lakinya sehingga terjadi keributan tersebut," kata KR.

Namun demikian, KR mengaku menyesali perbuatannya hingga ia menjadi buruan polisi dan membuatnya merasa bersalah. "Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," tandasnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (Wan)