Diduga Ketua Kelompok Peternakan Desa Tanjung Waras Jual Sapi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi



 Lampung Utara----Diduga Ketua Kelompok Peternakan menjual sapi yang dibiayai oleh Dana Desa untuk kepentingan pribadi, Sabtu (12/08/2023)

Ketua Kelompok sekaligus Kepala Dusun 01, Desa Tanjung Waras, yang bernama Amal Hamdani diduga telah melakukan tindakan memperkaya diri pada program ketahanan pangan Dana Desa 2022 pada 03 Agustus 2023 dengan cara menjual Sapi yang telah dibiayai menggunakan Dana Desa tersebut.

Saksi mata saudara AB mengatakan "pada Jumat (03/08/2023) sekitar pukul 16,00 WIB Saudara Amal datang dan memasuki halaman rumah kami dengan menuntun satu ekor sapi untuk dititipkan di halaman rumah saya dengan mengatakan sapi tersebut nanti malam akan dimuat untuk dijual," jelasnya.

Selanjut nya AB pun mempersilahkan untuk menambangkannya kemudian AB sendiri pergi dari rumah untuk bermain dan pulang sekitar jam 22.00 WIB sapi itu sudah tidak ada. 

Masih AB "pagi harinya saudara Deni yang juga perangkat Desa Tanjung Waras menelpon saya menanyakan apa kamu semalem menjual sapi? Soalnya kemarin sore saya liat ada sapi ditambang di samping rumah kamu tapi sapi kamu ada dalam kandang," ujarnya. 

"Saya jawab saya tidak menjual sapi kalau pun ada sapi sore itu di samping rumah saya itu sapi nya Amal memang dia bilang mau di jual. Dari situ saya ingat kalau sapi itu pasti sapi kelompok yang di jual Amal," jelas AB.

Seperti yang dijelaskan AB kepada Tim DPP KWI Perjuangan setelah ditelusuri keberadaan Amal tidak lagi ada dirumahnya dan tidak merespon saat dihubungi via telpon.

"Kami lanjutkan kepada bapak Insono selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Bukit Kemuning pada 5 Agustus 2023 yang belum lama kami ketahui telah melakukan monitoring bersama Inspektorat Lampung Utara terhadap program penggemukan sapi yang di danai oleh Dana Desa. Dan Insono membenarkan kalau di kandang kelompok tersebut saat dilakukan monitoring terdapat satu ekor sapi yang pada awal nya berjumlah lima ekor sapi. Dan tidak mengetahui kalau hari ini sapi yang tinggal satu ekor itu telah di jual," jelasnya lagi.

Kemudian  Insono menyampaikan kalau memang itu terjadi seharusnya terlebih dahulu adanya kordinasi kepada pihak pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan serta diketahui juga olah Camat, Kasi Pemerintahan dengan dibubuhi berita acara dari kelompok itu dan masyarakat yang diketahui oleh Kepala Desa, kalau ini terjadi saudara Amal telah melakukan pelanggaran berat bisa saja dilaporkan pada APH. 

"Selanjutnya melalui telpon WA kami hubungi sandi selaku pendamping Desa Tanjung Waras untuk menyampaikan kalau ketua kelompok penggemukan sapi Desa Tanjung A telah menjual sapi nya," ujarnya.

Sandi pada awal nya mengatakan kalau sapi-sapi tersebut sudah tidak ada di dalam kandang karena pada H - 1 Idhul Fitri. "Sudah di potong 4 ekor dan tanpa kordinasi kepada kami para pendamping saat itu Kepala Desa nya masih Bapak Armin Hidayat," tambahnya.

"Kami tanya aslinya berapa ekor sapi peliharaan kelompok ini Sandi menjawab semuanya 5 ekor. Tapi nanti dulu saya tanya minak Iwan selaku  pendamping Kecamatan," ujar Sandi. 

Ternyata benar bahwa sapi tersebut sudah dijual dan dipotong. Bahkan Sandi mengatakan lebih gamblang lagi "kalau yang satu ekor ini dijual oleh perorangan berarti menambah panjang persoalan karena yang empat ekor yang telah di potong pun belum selesai proses nya," Ujar sandi. 

Kemudian pada Senin (06/08/2023) awak media kembali mendatangi Kantor Desa untuk menanyakan perihal sapi tersebut. 

Kemudian salah satu perangkat desa bernama Deni menyebutkan "kami tidak mengetahui prihal penjualan sapi tersebut namun setelah kami di beritahu kami coba mencari kebenaran ceritanya dengan mendatangi saudara Amal namun tidak ada, bahkan pada saat pemotongan yang empat ekor itu pun kami tidak tahu," ujarnya.

Mansur selaku Kepala Desa menerangkan "keterlibatan saya di pemerintah desa ini belum satu bulan jadi belum sempat menginterpretasi aset dan kekayaan yang di miliki Desa Tanjung Waras ini tiba tiba ada prihal seperti ini, dalam hal ini saya secara pribadi tersinggung berat, saya selaku  Kepala Desa terpilih dan sudah dilantik bahkan sudah serah Terima jabatan dari kepala desa yang lama tapi terjadi hal yang memalukan ini. Ini sangat melukai jiwa saya, saya harap siapa pun yang terlibat di kejadian ini untuk dapat mempertanggung jawabkan di hadapan hukum. ini bukan main main malu saya seperti tidak mengakui keberadaan saya, saudara Amal sudah datang pada saya menyatakan kan benar kalau sapi itu telah iya jual dan siap menggantikan nya tapi nol besar," ujar Mansur. 

"Setelah saya tunggu beberapa hari ini untuk etika baik nya terutama pada saudara Amal selaku ketua kelompok dan juga kadus kalau tidak ada itikad baik saya dalam hal ini saya serahkan pada pada APH untuk dapat menindak lanjutinya karena ini murni sudah mencoreng nama baik Desa ujar mansur kembali dan saya sangat  berterimakasih pada teman-teman media tanpa teman sekalian hari ini saya tidak tau kejadian ini," tutup Mansur. 

Berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang didapat  sangat kuat dugaan bahwa Amal Hamdani selaku ketua kelompok berupaya memperkaya diri dan serta melawan hukum dan Peraturan Kementrian Desa tentang Program Unggulan Dana Desa masalah ketahanan pangan. Diharapkan juga kepada APH terkait agar dapat segera menindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Asikin/Shanti)