Salon Kecantikan Keyla Glow Bukit Kemuning Akui Pergantian Kemasan Skincare



Lampung Utara   Terkait Berita Viral dugaan kasus Skincare ilegal yang sempat menggemparkan di daerah Bukit Kemuning, Lampung Utara menjadi sangat kontroversial, Jumat (25/08/2023)  

Rika(30) Warga Jalan Lintas Barat Desa Tanjung Baru Timur, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, pemilik salon dan merk dagang skincare "Keyla Glow", memberikan pernyataan kontroversial kepada awak media yang memaparkan praktik-praktik tidak etis dalam bisnisnya. 

Dalam pernyataannya kepada media, Rika dengan tegas mengakui bahwa produk yang dijual di bawah merek "Keyla Glow" yaitu dengan cara memindahkan ke produk skincare resmi yang berukuran besar ke kemasan kecil bertujuan  untuk menjual produk dengan harga yang jauh lebih murah kepada pelanggan salonnya. Praktik ini pun dibenarkan langsung oleh Rika dengan ujaran, "Iya kak, itu produk kami."

Lebih lanjut, Rika juga mengungkapkan bahwa jika ada pelanggan yang tidak mampu membeli produk skincare resmi, ia akan menjual produk  ini dengan harga sekitar 20.000 rupiah. Ia bahkan mendemonstrasikan tindakan tersebut kepada media dengan mengalihkan produk ke dalam wadah kecil.

"Jika ada konsumen menginginkan skincare tapi tidak mampu membelinya  saya mengecernya dengan harga 20.000 dengan cara memindahkannya pada wadah yang kecil," ujarnya sambil mempraktekan nya pada media.

Saat media mempertanyakan keabsahan produk ini, terutama karena tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rika memberikan alasan yang kontroversial. Ia menjelaskan bahwa ia menggunakan merek dagang "Keyla Glow" untuk melindungi nama salonnya dari pihak lain yang juga menggunakan namanya dalam penjualan produk. 

Namun, Rika tampaknya tidak menyadari bahwa tindakannya ini jelas-jelas ilegal, karena tidak hanya tidak memiliki izin BPOM, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen akibat komposisi produk yang tidak diketahui secara pasti.

"Saya memasang merek keyla glow sama seperti nama salon saya di sebabkan ada beberapa pihak menggunakan nama saya untuk menjual produk mereka," jawab Rika.

Rika tidak mengetahui bahwa hal yang dia lakukan itu termasuk ilegal yang mana membuat merek dagang tanpa izin dan tidak ada izin BPOM sehingga komposisi produknya tidak di ketahui serta membahayakan konsumen.

"Saya pun tidak mengetahui bahwa setiap merek mempunyai hak cipta dan saya belum tahu bahwa sudah ada korban dari produk yang saya jual,"pungkasnya.

Dalam pengakuan yang lebih lanjut, Rika mengakui bahwa ia tidak memiliki pemahaman tentang hak cipta merek dan dampak hukum yang bisa timbul dari perbuatannya. Ia mengaku bahwa ia tidak menyadari bahwa produk-produk ilegal yang dijualnya dapat merugikan konsumen yang menggunakannya.

Kasus ini membawa perhatian masyarakat terhadap pentingnya keamanan dan legalitas produk kosmetik dan skincare. (Red)