Ketua DPRD Lamteng Desak Disdikbud Usut Dugaan Pungli Pembangunan Mushola SMPN 1 Rumbia



Lampung Tengah - Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono mengecam, soal dugaan pungli berkedok pembelian buku, dan sumbangan pembangunan Mushala, di SMP Negeri 1 Rumbia.

"Saya sangat miris, dan mengecam kalau benar hal itu terjadi. Selama ini pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, telah banyak memberikan bantuan untuk operasional ke tiap sekolah. Hal itu agar pihak sekolah tidak lagi membebani para siswa dan para orang tua siswa, dalam bentuk apapun," tegas Sumarsono ketika dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Dia mendesak pihak Disdikbud Lamteng, untuk segera mengusut, dan memeriksa pihak SMP Negeri 1 Rumbia, terkait dugaan pungli itu.  Apapun alasan pihak sekolah, tidak dibenarkan untuk melakukan pungli, apa lagi menyangkut operasional pendidikan yang ada tiap sekolah, yang akhirnya ikut membebani para orang tua siswa.

"Adanya aturan dari pemerintah terkait wajib belajar 9 tahun, itukan jelas. Artinya pemerintah mewajibkan anak-anak bangsa ini minimal dapat mengeyam bangku sekolah hingga di tingkat sekolah menengah. Kalau benar hal terjadi, artinya ada upaya pihak sekolah untuk menghambat program pemerintah, dalam upaya mencerdaskan anak bangsa ini," ungkapnya.

Sementara, pihak Dinas Disdikbud Lamteng, akan mengklarifikasi ke pihak SMP Negeri 1 Rumbia, soal dugaan pungli berkedok pembelian buku, dan sumbangan pembangunan Mushala yang dikeluhkan para wali murid.

Dari keterangan Kabid Dikdas, Akmaludin menyebut pihaknya akan mengklarifikasi, dan mengecek kebenaran terkait dugaan adanya pengondisian penjualan buku kepada siswa seperti yang beredar di pemberitaan.

"Tentunya kita akan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah, kalau terbukti, jelas hal itu salah, dan akan kami berikan sanksi, dan pembinaan," ujarnya.

Secara aturan lanjutnya, hal itu tidak boleh dilakukan pihak sekolah, apapun alasannya. Dimana saat ini Pemerintah sudah banyak memberikan bantuan untuk Operasional Pendidikan, seperti dan BOS Afirmasi, BOS Kinerja yang semuanya itu untuk dipergunakan dalam hal kelancaran operasional pendidikan di tiap sekolah.

"Bantuan itukan fungsinya untuk digunakan sekolah sesuai dengan juklak juknisnya, agar pihak sekolah tidak lagi membebani kepada para siswa," terang Akmaludin.

Sementara untuk sanksi sedang, sampai sanksi berat, mekanismenya melalui lnspektorat yang memberikan sanksi. Selama ini Disdikbud Lamteng, selalu memberikan pembinaan kepada tiap sekolah, khususnya yang menyangkut pengelolaan, dan penggunaan dana operasional sekolah itu sendiri harus sesuai juknis.

"Ke depan kita akan lintas sektoral, artinya kita akan turun ke sekolah untuk melakukan sosialisasi yang mana pesertanya semua Kepala Sekolah, dan Bendahara,  baik SD maupun SMP seKab Lamteng. Tujuannya untuk pembenahan laporan BOS, dalam hal ini kita akan menggandeng pihak lnspektorat, BPKAD, dan Perpajakan untuk turun bersama," pungkasnya. (Edy)