OTT Tiga Wartawan Pesibar Jadi Pertanyaan, Mengapa Pemberi Suap Tidak Ikut Ditahan?



Pesisir Barat--–Akibat peras peratin, tiga oknum wartawan tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketiga oknum wartawan tersebut, kini diamankan di kantor Mapolres Pesibar (02/09/2023).

Kronologisnya, bertiga pelaku bersama dua peratin pekon Tembakak dan Way Sindi Utara, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Bara,t Lampung bertemu di pantai Mandiri untuk membahas sekaligus bernegosiasi perkara hasil temuan investigasi ketiga oknum wartawan di lapangan.

Tidak berselang lama, peratin Tembakak mengeluarkan uang sejumlah Rp 10 juta, yang maksud dan tujuannya agar tidak di beritakan permasalahan nya.

Begitu uang di keluarkan dari kantong peratin Tembakak, datang anggota Polres menangkap ketiga pelaku oknum wartawan dan selanjutnya diamankan di Mapolres.

“Menurut peraturan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) ada yang memberi dan menerima dari kedua belah pihak, dan semestinya antara pemberi dan penerima, juga ditangkap oleh pihak Polres,” Ujar Joni Efendi selaku pengacara.

"Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa yang diikat tangannya hanya yang menerima. “ Sedangkan yang memberi tidak diikat tangannya oleh pihak kepolisian,” tegasnya, seraya menambahkan kalau Peratin tidak merasa bersalah, kenapa harus memberikan sejumlah uang.

Joni juga menduga, ada jebakan batman dari peristiwa penangkapan oknum wartawan tersebut. “ Kalau bukan jebakan, mana mungkin peratin Tembakak mau mengeluarkan uang sebanyak itu,”ungkap Joni.

Di lain tempat, Ketua Umum DPP Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, SE berpendapat yang sama. Menurutnya memang sudah menjadi peraturan apabila adanya kasus suap ataupun dugaan pemerasan, kedua belah pihak yaitu pemberi dan penerima suap, harus diamankan dan diberikan hukuman yang sama, dan dijerat dengan kasus yang sama. 

"Karena yang namanya suap itu dilakukan dua pihak, pemberi dan penerima yang mereka juga sudah saling menyetujui apa yang mereka lakukan, jadi kalau salah satu saja yang diberikan hukuman atau menerima sanksi itu kesannya tidak adil," tutupnya. 

 (tim/KWIP)