Puluhan Tahun Sengketa Tanah Antara Masyarakat dengan TNI-AL, Tim 9 Lampung Utara Belum Temukan Titik Temu

Lampung Utara----Pembahasan konflik agraria dugaan kasus penyerobotan tanah milik masyarakat oleh oknum Kimal AL,  di Lampung Utara pada rapat tertutup yang di gelar Tim 9 perwakilan Pemda Lampura, diruangan Tapem, Jumat (22-9-23) lalu, belum menemukan titik temu.

Rapat yang dihadiri Tim 9, diwakili, Imam Sampurna, mewakili Ketua, Mankodri. Kepala Pemukiman Angkatan Laut (Kakimal) Lampung, Letkol Marinir, Herman Sobli dan pihak BPN diwakili Diki.  

Permasalahan tanah mencuat di picu adanya dugaan kasus penyerobotan tanah milik masyarakat oleh oknum Kimal AL. Pihak Kimal mengklaim, tanah itu adalah hak guna usaha (HGU) yang dimiliki Kimal AL.  Sementara,  masyarakat mengklaim,  itu adalah tanah warga yang dibuktikan dengan bukti alas hak kepemilikan yang sah, yakni: sertifikat tanah yang diterbitkan BPN.

Usai rapat,  Imam Sampurna, menyampaikan pihaknya masih mempelajari dan mengumpulkan informasi melalui dokumen-dokumen untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kita akan memanggil semua pihak perusahaan yang memegang HGU 11 dan 12" ujarnya. Dia menjelaskan merujuk  data yang di dapat pada tahun  1964 untuk  total keseluruhan tanah sebanyak 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Hektar. Tanah itu, terbagi menjadi dua bagian 12.500 hektar milik transmigrasi dan 12.500 hektar yang dulu diserahkan oleh Dewan Negeri Abung terdahulu. 

Sementara,  pihak BPN diwakili Diki, menyatakan merujuk data BPN, total HGU yang dimiliki Kimal yang tercatat hanha seluas 2.400 hektar. Di singgung tanah bersertifikat, milik warga yang di klaim oknum Kimal AL,  sebagai   tanah HGU milik Kimal, dia menjawab,  pihaknya akan mempelajari lebih lanjut.  

"Pihaknya masih akan mempelajari bukti-bukti  melalui dokumen yang terkumpul" kata dia. Dikesempatan yang sama,  Kakimal Lampung, Letkol Marinir, Herman Sobli, belum dapat dimintai keterangan dan terkesan menghindar.  Begitu keluar tempat rapat,  dia langsung berjalan ke plataran parkir dan masuk mobil untuk menghindari kejaran awak media yang akan mewawancarainya.  

Terpisah, hasil dokumen menyatakan, merujuk surat Keputusan Presiden (Kep-Pres) No : 144 tahun 1966, diserahkan tanah seluas 25.000.Hektare dengan PT. Produksi Pangan dan di setujui Bupati bersama Gubernur Lampung dalam konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11 /25/Ka/64.

Pemberian tanah tersebut di dalam bentuk perolehan alas Hak Guna Usaha (HGU) PT Produksi Pangan. Di 1999, diterbitkan SK Gubernur Lampung No. 6/355/B.1/Hk/1998 tentang pembentukan tim penertiban dan penyelesaian masalah pertanahan Propinsi Lampung.

Dalam SK itu menyatakan,  terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan. Maka tidak berlaku lagi Surat Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 Lampung No.  DA.1/SK/PH-77 tentang pencabutan pencadangan areal prosernal dan mencadangkan kembali kepada Ditjen Transmigrasi Departemen Tenaga Kerja, tramsmigrasi dan Koperasi.  

Lahan seluas 5.363,052 hektar, dikukuhkan dan peruntukannya sebagai berikut:

HGU atas nama PT.  Jalaku, seluas 2.408, 94 hektar, Hak milik pemukiman TNI AL, seluas 2.671,4718 hektar, diserahkan kepada Kepala Desa Tanjung Sari  seluas 155 hektar dan dibebaskan untuk seluruh irigasi seluas 127,6402 hektar. 

Secara hukum dengan diterbitkan SK Gubernur Lampung No. 6/355/B.1/Hk/1998, maka akan membatalkan surat Keputusan Presiden (Kep-Pres) No : 144 tahun 1966, dan Bupati bersama Gubernur Lampung dalam konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11 /25/Ka/64.

Bila merujuk SK Gubernur jelas menyatakan Hak milik pemukiman TNI AL, hanya seluas 2.671,4718 hektar. Bukan mengacu hasil konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11 /25/Ka/64. Seluas 25.000 hektare. YUD/TIM